
Jakarta (17/08) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah kado pahit di saat peringatan kemerdekaan Indonesia.
“Pada usia yang sudah cukup dewasa yaitu ke 77 ini seharusnya negara memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945”, ungkap Aboe dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/08).
Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe tersebut, terungkapnya dugaan penyiksaan, pembunuhan berencana, serta rekayasa kasus pada perkara Brigadir J bertolak belakang dengan pasal 28 D UUD 1945 tersebut.
“Hal ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia”, tegas Sekjen PKS itu.
Habib Aboe pun mengutip apa yang pernah disampaikan founding father negara Indonesia, Bung Karno.
“Ir. Soekarno menyampaikan ‘perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri’. Di usia kemerdekaan yang sudah matang ini, ternyata masih ada sesama anak bangsa yang mengkhianati cita cita kemerdekaan. Tentu hal ini adalah bagian dari tugas berat para penerus bangsa untuk terus mengawal cita cita kemerdekaan”, jelasnya lagi.
Meskipun begitu, Habib Aboe mengapresiasi langkah tegas dari Kapolri dalam upaya meluruskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Brigadir J.
“Pembentukan Timsus yang memproses pelanggaran etik puluhan anggota Polri ini patut diapresiasi. Kita punya harapan besar, langkah ini akan membuat menguatnya public trust kepada institusi Polri. Selain itu, akan membawa harapan untuk implementasi kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk warga Indonesia sebagai mana ketentuan pasal 28D ayat (2) UUD 1945”, pungkasnya.