
Tasikmalaya (04/08) — Penetapan Kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp0 (Nol rupiah) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dinilai positif oleh Toriq Hidayat.
“Walau kebijakan menggratiskan biaya parkir pesawat baru berlaku di Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kemenhub. Setidaknya upaya tersebut dapat meringankan pembayaran pelaku usaha penerbangan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebut Anggota Komisi V DPR RI.
Politisi PKS juga menyebutkan bahwa keluarnya keputusan Dirjen Perhubungan Nomor PR 14 Tahun 2022 ini merupakan awal dari bentuk keseriusan pemerintah untuk mengurangi beban operasional maskapai disaat kenaikan harga avtur dan kurs dolar.
Selanjutnya Toriq meminta agar Kemenhub dapat memperluas cakupan relaksasi biaya PJP4U. Tidak hanya di UPBU saja yakni bandara yang dikelola oleh pemerintah. Tapi juga berlaku di Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
“Maskapai yang menerbangi rute di bandara milik Kemenhub (UPBU) masih terbatas. Jumlahnya sangat jauh dibanding bandara yang dikelola oleh AP I dan AP II (BUBU). Jadi, kebijakan ini tidak akan signifikan berimbas pada normalnya harga tiket pesawat, sebagaimana keinginan masyarakat,” ujarnya.
Toriq berharap Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara dalam waktu dekat berencana untuk melakukan relaksasi PNPB terhadap PJP4U di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
“Fraksi PKS Komisi V DPR RI akan mendukung upaya-upaya yang dapat memulihkan kondisi penerbangan di Indonesia,” tutup Toriq.