PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
==============================================================
Disampaikan Oleh : Dr. H. MARDANI, M.Eng
Anggota Nomor : A-422
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Paripurna ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, teladan terbaik, Rasulullah Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sangatlah penting, mengingat tujuan pemekaran Papua dan Papua Barat antara lain adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap orang asli Papua.
Selain itu merupakan amanah dalam Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi Pemekaran dilakukan oleh Pemerintah dan DPR tanpa melalui tahapan daerah persiapan.
Sidang Paripurna dan hadirin yang kami hormati,
Untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan yang kami sebutkan di atas maka FPKS berpendapat bahwa:
Pertama, FPKS sepakat pengaturan pada RUU Provinsi Papua Barat Daya menekankan pada prinsip negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” dan selanjutnya disebutkan dalam pasal 18B ayat 1, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Kemudian juga harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Kedua, FPKS berpendapat bahwa sebuah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus mencantumkan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai asas yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pasal 5 huruf a.
Ketiga, FPKS memandang perlunya memasukkan pengaturan terkait pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya ke dalam RUU ini sebagaimana diusulkan dalam UU Provinsi Papua lainnya.
Keempat, FPKS memandang perlunya kordinasi dan perencanaan yang cermat menyangkut pemindahan aset, personel, dan dokumen dari provinsi asal, yaitu Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya agar tidak menimbulkan persoalan serius yang mengganggu jalannya pemerintahan, baik di Provinsi Papua Barat, maupun pada Provinsi Papua Barat Daya.
Kelima, FPKS menekankan bahwa salah satu tujuan pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup disana. Maka Pemerintah perlu memprioritaskan peningkatan dan pemantapan kualitas SDM menuju tercapainya SDM yang berkualitas dan berdaya saing sehingga menjadi modal dalam membangun dan memajukan Papua dimasa yang akan datang.
Keenam, Pada prinsipnya, FPKS menginginkan agar pemekaran provinsi di Papua ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Orang Asli Papua. Selama ini, Orang Asli Papua mengalami ketertinggalan di berbagai bidang, mulai dari akses pendidikan, pelayanan birokrasi dan pelayanan kesehatan. Kesejahteraan Orang Asli Papua harus menjadi perhatian utama pembentukan provinsi-provinsi ini, disamping meningkatkan aksesibilitas daerah-daerah terpencil beserta pemerataan pembangunan dan pelayanan birokrasi di wilayah Papua.
Ketujuh, FPKS sepakat pengaturan dalam proses pemilihan Kepala Daerah sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, harus disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). FPKS juga meminta agar pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Daya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan waktu sebagaimana yang tertera pada RUU ini pasca terbentuknya provinsi tersebut.
Kedelapan, FPKS sepakat penetapan wilayah dan ibu kota provinsi dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat, karakteristik suku dan budayanya. Oleh karena itu, FPKS meminta agar penetapan wilayah kabupaten lebih mengedepankan aspirasi masyarakat yang berkembang khususnya dari berbagai kelompok masyarakat Papua.
Kesembilan, terkait dengan berubahnya komposisi jumlah kursi DPR RI pasca pemekaran Provinsi Papua, FPKS meminta agar Revisi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum segera dibahas agar memberikan kepastian hukum mengenai status Anggota Legislatif (Aleg) dari provinsi pemekaran Papua.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR-RI.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 08 Dzulhijah 1443 H
07 Juli 2022 M
Baca Selengkapnya:
Pendapat FPKS RUU Provinsi Papua Barat Daya