Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat FPKS DPR RI terhadap RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

============================================================

Disampaikan oleh        : H. Johan Rosihan, S.T.

Nomor Anggota             : A-451

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

– Pimpinan dan Anggota DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Paripurna ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, teladan terbaik, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Indonesia sebagai salah satu negara Mega Biodiversity di dunia, dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa berbagai keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme atau tingkat keunikan ekologi, dan organisme dalam struktur geografi yang sangat tinggi. Keanekaragaman hayati tersebut merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan peningkatan mutu kehidupan manusia pada umumnya.

Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan salah satu upaya pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi keanekaragaman hayati yang ada, menjaga kelestarian dan kesinambungannya, serta melindungi kehidupan manusia Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, seiring dengan perkembangan zaman yang kian maju serta terjadinya perubahan lingkungan strategis nasional seperti perubahan sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokratisasi, perubahan pada tataran global berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi, undang-undang tersebut belum mampu menampung kebutuhan hukum dan mengatur secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, substansinya masih tersebar di beberapa peraturan, belum mengakomodasi beberapa substansi terkait ratifikasi internasional di bidang konservasi, kewenangan penyidik yang masih terbatas, dan ketentuan sanksi yang kurang menimbulkan efek jera, sehingga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya perlu diganti agar relevan dengan kondisi saat ini yang kian dinamis.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi draft Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah mengalami perbaikan signifikan dan berusaha mengakomodasi berbagai masukan dan aspirasi masyakarat terkait Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk terkait dengan konservasi genetik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari draft RUU ini.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Sumber Daya Alam Hayati Indonesia dan Ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan penting bagi kepentingan bangsa sehingga penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus mampu mencegah terjadinya kerusakan dan kepunahan sumber daya alam hayati dari kejahatan konservasi yang mengakibatkan kerugian negara dan terganggunya ekosistem sumber daya alam hayati. Hal tersebut merupakan hal yang urgent karena berdasarkan data penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai 13 (tiga belas) triliun rupiah tiap tahunnya. Dalam catatan Financial Action Task Force (FATF), keuntungan akibat perdagangan ilegal satwa liar secara global mencapai miliaran dolar tiap tahunnya. Bahkan di Indonesia, kondisi tersebut diperparah dengan perdagangan ilegal satwa liar sebagai modus pencucian uang.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus mampu mendorong terealisasinya Pemulihan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah mengalami degradasi, rusak, atau hancur dikarenakan peristiwa alami, perubahan iklim, pemanfaatan yang tidak tepat; dan/atau, sebab lainnya, dan dilakukan upaya pemulihan secara berencana dan berkesinambungan. Fraksi PKS mendukung ketentuan sanksi pidana tambahan berupa biaya pemulihan Ekosistem Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam dalam pasal 52 ayat (6) huruf a dan pasal 53 ayat (8) huruf a.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus mampu menjamin Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup yang ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis untuk menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia dengan tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Fraksi PKS juga mendukung atas sanksi yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah dan/atau perizinan berusaha atas tanah dan/atau perairan pelaku perusakan wilayah sistem penyangga kehidupan yang enggan melakukan Pemulihan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keenam, Fraksi PKS mengapresiasi masuknya klausul terkait skema insentif bagi daerah yang mempertahankan atau menambah luas kawasan konservasinya. Namun ketentuan pada RUU ini masih dibatasi pada provinsi dan kabupaten kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Fraksi PKS berpendapat perlu adanya perluasan Batasan pihak yang dapat diberikan insentif, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, insentif diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung pemulihan lingkungan hidup, artinya tidak terbatas pada penetapan Kawasan konservasi.

Ketujuh, Fraksi PKS mengusulkan adanya pengaturan mengenai High Conservation Value (HCV) atau kawasan bernilai konservasi tinggi. Sebab HCV dapat menjadi opsi instrumen untuk menjaga kelestarian ekosistem pada wilayah konsesi. HCV juga sangat berpotensi menyumbang penurunan emisi di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Ketentuan akan ini penting mengaingat kawasan yang bernilai konservasi tinggi pada Area Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi menuntut kehati-hatian dalam pengelolaanya.

 

Kedelapan, Fraksi PKS mengusulkan adanya pengaturan perubahan status zona/blok inti kawasan konservasi termasuk zona/blok lain akibat adanya kegiatan strategis yang berdampak penting bagi negara harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. FPKS berpendapat bahwa klausul ini menjadi sesuatu yang krusial mengingat semakin tingginya alih fungsi kawasan hutan dan atau perubahan status kawasan hutan/konservasi.

Kesembilan, Fraksi PKS mengusulkan adanya pengaturan mengenai batas minimum kawasan konservasi yang harus dimiliki oleh setiap daerah sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR-RI.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 07 Dzulhijjah 1443 H

07 Juli 2022 M

 

Baca Selengkapnya:

Pendapat Fraksi RUU KSDAHE