
Jakarta (06/07) — Anggota Komisi IV Daerah Pilihan Sumatera Barat I dari Fraksi PKS, Hermanto membacakan pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang P2APBN Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Selasa siang (05/07).
Menurutnya, kinerja Pemerintah dalam pelaksanaan APBN 2021 saat ini belum memuaskan melihat pada ketidakmampuan pemerintah dalam mengoptimalisasikan alokasi dana penanganan pandemi saat ini dan menjaga kesejahteraan rakyat.
Baca juga: PKS Nilai APBN 2021 Belum Mencerminkan Fokus Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
Selain itu, Hermanto mengungkapkan bahwa dirinya beserta F-PKS mendesak pemerintah untuk meningkatkan penyajian laporan 4(empat) kementerian/lembaga antara lain Kementerian Perdagangan; Kementerian Ketenagakerjaan; Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang didasarkan pada pandangan BPK kepada keempat lembaga tersebut dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ini harus menjadi perhatian khusus karena BPK dalam hal ini menemukan 27 permasalahan terkait kelemahan secara internal pada keempat lembaga tersebut. Artinya, ada permasalahan yang harus diselesaikan demi terwujudnya kualitas dan akuntabilitas keuangan negara”, ungkapnya secara tegas.
Anggota Banggar dari Fraksi PKS ini pun menyebut, bahwa pemerintah belum mampu memperbaiki indeks pembangunan secara maksimal.
“F-PKS menilai ketidakmampuan Pemerintah dalam mewujudkan adanya indeks pembangunan nasional yang sebelumnya tertuang dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 75,54%. Pun, pada APBN 2021 kemiskinan masih mencapai pada angka 9,71% dengan target sebenarnya ialah 9,2%. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak serius dalam meminimalisir krisis pangan yang terjadi saat tahun lalu”, imbuhnya lagi.
Terlepas dari itu semua, Hermanto mewakili F-PKS mengapresiasi kinerja pemeirntah dalam hal menurunkan angka pengangguran terbuka secara nasional menjadi 6,49% dengan perbandingan pada tahun lalu sebesar 7,07%. Namun, dalam hal ini, ia memberikan catatan.
“Sebelum pandemi terjadi, Pemerintah mampu menekan pengangguran sebesar 5% dari total jumlah pengangguran tahun sebelumnya. Artinya, sudah seharusnya target Pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan target sebelum pandemi covid-19. Belum lagi, pengangguran dalam usia muda dini di Indonesia termasuk ke dalam bagian tingkat pengangguran tertinggi di Asia Tenggara”, ungkapnya menutup penyampaian pendapat F-PKS terkait dengan pembahasan RUU P2APBN Tahun 2021.