Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini FPKS DPR RI terhadap RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG  TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI

============================================================

Disampaikan oleh     : Dr. H. Fahmi Alaydroes, M.M., Med

Nomor Anggota        : A-432

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI;

– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI;

– Menteri Kesehatan RI

– Menteri Sosial RI;                                                                                                                                                           

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

– Rekan-rekan wartawan; serta

– Hadirin yang kami muliakan;

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami hormati,

Pembangunan nasional berdasarkan Pancasila perlu ditopang oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memilki daya saing. Guna mendukung visi dan misi tersebut diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia.

Psikolog memiliki peran dan kontribusi yang penting dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia. Terutama dengan semakin besarnya tantangan psikolog di Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi Psikolog di Indonesia adalah adanya tren kenaikan prevalensi gangguang mental terutama pada kalangan anak muda, masih besarnya kesenjangan sistem kesehatan mental di Indonesia dan masih besarnya rasio psikolog yang menjadi tenaga psikologi terutama dibidang kesehatan mental. World Economic Forum juga memprediksi bahwa Krisis Kesehatan mental akan merugikan dunia sebesar USD 16 Triliun atau setara dengan Rp 277.408 Triliun pada tahun 2030.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap praktik psikologi dan penggunanya yang juga berakibat maraknya penyalahgunaan praktik psikologi. Hal ini berpotensi merugikan tenaga psikologi maupun pengguna praktik psikologi. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjadi urgent untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami hormati,

Setelah melalui berbagai proses dan dinamika pembahasan, berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa:

Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi harus mampu meralisasikan tujuan pendidikan Psikologi yaitu meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat dalam aspek promotif dan preventif bagi kesehatan jiwa. Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini diharapkan dapat mendorong lahirnya psikolog-psikolog yang melaksanakan fungsi promotif dan preventif bagi kesehatan jiwa. Sehingga tantangan kesehatan jiwa di Indonesia yang akan menghambat kesejahteraan dan menghambat pembangunan nasional dapat teratasi secara bertahap.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi harus mampu memastikan terlaksananya penyelenggaraan pendidikan Psikologi secara terencana, terpadu, dan keberlanjutan serta mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan psikologi. Oleh karena itu Fraksi PKS memberikan catatan terkait dengan pembiayaan pendidikan psikologi harus dapat diakses oleh setiap anak Indonesia tanpa terkendala oleh biaya.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi harus mampu membuka peluang sebesar-besarnya pada pengembangan ilmu Psikologi sehingga output dari pendidkan psikologi dapat menjawab tantangan dan relevan dengan perkembangan zaman.

Keempat, Fraksi PKS memberikan catatan pada Psikolog Warga Negara Asing. Psikolog asing yang berpraktik di wilayah Indonesia, tanpa disertai dengan pemahaman kepercayaan dan budaya lokal akan menimbulkan masalah. Oleh karena itu Psikolog Asing yang berpraktik di wilayah Indonesia harus memahami dan menggunakan nilai-nilai kearifan budaya lokal diantaranya menguasai Bahasa Indonesia dan memahami budaya Indonesia. Fraksi PKS mengapresiasi dengan adanya pasal-pasal yang mengatur Psikolog lulusan luar negeri atau Psikolog warga negara asing harus memilki STR dan SILP sebelum membuka praktik di wilayah Indonesia.

Kelima, Fraksi PKS memberikan apresiasi dengan diaturnya kontribusi Psikolog dalam penanganan bencana. Dalam kondisi darurat bencana sangat diperlukan tindakan oleh Psikolog untuk mencegah dampak psikologis lebih buruk.  Dalam kondisi tersebut tindakan bantuan psikolog  perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Keenam, Fraksi PKS juga menyambut baik adanya perlindungan bagi psikolog dan masyarakat dalam layanan psikologi. Dengan demikian setiap psikolog dan masyarakat dapat dengan tenang dan aman dalam melakukan proses-proses layanan. Hal ini juga menandakan bahwa negara turut hadir dalam layanan psikologi ini.

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk ditetapkan menjadi undang-undang.                                                                                                         Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, rekan-rekan wartawan serta hadirin  semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 01 Dzulhijjah 1442 H

30 Juni 2022 M

 

Baca Selengkapnya:

Pendapat_Akhir_Mini_Fraksi_RUU_Pendidikan_dan_Layanan_Psikologi