Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini FPKS DPR RI terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA SELATAN

==============================================================

Disampaikan Oleh          : Teddy Setiadi, S.I.Kom

Anggota Nomor               : A-428

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

Yang Kami Hormati:

  • Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI
  • Rekan-rekan wartawan serta Hadirin sekalian yang kami muliakan

 

Puji syukur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menghadiri rapat dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan sangatlah penting, mengingat tujuan pemekaran Papua dan Papua Barat antara lain adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap orang asli Papua.

Selain itu merupakan amanah dalam Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi Pemekaran dilakukan oleh Pemerintah dan DPR tanpa melalui tahapan daerah persiapan.

Sidang Pleno dan hadirin yang kami hormati,

Untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan yang kami sebutkan di atas maka FPKS berpendapat bahwa:

Pertama, FPKS sepakat pengaturan pada RUU Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan menekankan pada prinsip negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” dan selanjutnya disebutkan dalam pasal 18B ayat 1, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Kemudian juga harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Kedua, FPKS berpendapat bahwa sebuah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan harus mencantumkan tujuan pembentukkan peraturan perundang-undangan sebagai asas yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pasal 5 huruf a.

Ketiga, FPKS menekankan bahwa salah satu tujuan pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup disana. Maka Pemerintah perlu memprioritaskan peningkatan dan pemantapan kualitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing sehingga menjadi modal dalam membangun dan memajukan Papua dimasa yang akan datang.

Keempat, Pada prinsipnya, FPKS menginginkan agar pemekaran provinsi di Papua ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Orang Asli Papua. Selama ini, Orang Asli Papua mengalami ketertinggalan di berbagai bidang, mulai dari akses pendidikan, pelayanan birokrasi dan pelayanan kesehatan. Kesejahteraan Orang Asli Papua harus menjadi perhatian utama pembentukan provinsi-provinsi ini, disamping meningkatkan aksesibilitas daerah-daerah terpencil beserta pemerataan pembangunan dan pelayanan birokrasi di wilayah Papua.

Kelima, FPKS sepakat pengaturan dalam proses pemilihan Kepala Daerah sejak terbentuknya Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan, harus disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). FPKS juga meminta agar pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan waktu sebagaimana yang tertera pada RUU ini pasca terbentuknya provinsi tersebut.

Keenam, terkait dengan berubahnya komposisi jumlah kursi DPR RI pasca pemekaran Provinsi Papua, FPKS meminta agar Revisi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum segera dibahas agar memberikan kepastian hukum mengenai status Anggota Legislatif (Aleg) dari provinsi pemekaran Papua.

Ketujuh, FPKS sepakat penetapan wilayah dan ibu kota provinsi dalam wilayah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat, karakteristik suku dan budayanya. Oleh karena itu, FPKS meminta agar penetapan wilayah kabupaten lebih mengedepankan aspirasi masyarakat yang berkembang khususnya dari berbagai kelompok masyarakat Papua.

Kedelapan, FPKS meminta pemerintah mengantisipasi gangguan keamanan sebagai akibat dari kebijakan pemekaran Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan yang berisiko mengancam stabilitas politik dan ekonomi rakyat sipil Papua.

Demikian pendapat Fraksi PKS, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 28 Dzulqa’idah 1443 H

28 Juni 2022 M

 

Baca Selengkapnya:

Pendapat_Mini_FPKS_3_RUU_Provinsi_Papua