Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Bismillahirrahmanirrahiim

 

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat PLeno Badan Legislasi ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, suri teladan terbaik, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara Indonesia tersebut salah satunya diperlukan penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan salah satu upaya pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi kekayaan alam Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia memiliki BioDiversity sangat beragam sehingga disebut Negara Megabiodiversity. Menurut catatan The World Conservation Monitoring Centre, kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia antara lain: 3.305 spesies amphibi, burung, mamalia dan reptil, 590 jenis terumbu karang, serta memiliki 37% spesies laut dunia dan juga 30% jenis mangrove. Berbagai keragaman dan kekayaan tersebut menunjukkan kita merupakan bangsa yang besar. Kekayaan sumber daya alam yang berlimpah tersebut merupakan modal dasar pembangunan nasional yang harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan peningkatan mutu kehidupan manusia pada umumnya. Oleh karena itu, negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai pengamalan Pancasila dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Namun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum mampu menampung kebutuhan hukum dan mengatur secara menyeluruh dan optimal mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, substansinya masih tersebar di beberapa peraturan, terjadinya perubahan lingkungan strategis nasional seperti perubahan sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokratisasi, perubahan pada tataran global berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi sebagaimana tertuang dalam hasil-hasil konvensi yang terkait dengan keanekaragaman hayati, atau hasil-hasil kesepakatan baik bilateral, regional, maupun multilateral, sehingga UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya perlu diganti agar relevan dengan kondisi saat ini yang kian dinamis.

Oleh karena itu, agar tercipta penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang lebih baik, maka Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera merupakan suatu hal yang urgent untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan UndangUndang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi Draft Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang telah mengalami perbaikan signifikan dan berusaha mengakomodasi masukan dan aspirasi dari masyakarat terkait Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk terkait dengan konservasi genetik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Draft RUJU ini.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Sumber Daya Alam Hayati Indonesia dan Ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan penting bagi kepentingan bangsa sehingga penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus mampu mencegah terjadinya kerusakan dan kepunahan sumber daya alam hayati dari kejahatan konservasi yang mengakibatkan kerugian negara dan terganggunya ekosistem sumber daya alam hayati. Hal tersebut merupakan hal yang urgent karena berdasarkan data penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai 13 (tiga belas) triliun rupiah tiap tahunnya. Dalam catatan Financial Action Task Force (FATF), keuntungan akibat perdagangan ilegal satwa liar secara global mencapai miliaran dolar tiap tahunnya. Bahkan di Indonesia, kondisi tersebut diperparah dengan perdagangan ilegal satwa liar sebagai modus pencucian uang.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus mampu mendorong terealisasinya Pemulihan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah mengalami degradasi, rusak, atau hancur dikarenakan peristiwa alami, pemanfaatan yang tidak tepat; dan/ atau, şebab lainnya, dan dilakukan upaya pemulihan secara berencana dan berkesinambungan. Fraksi PKS mendukung ketentuan sanksi pidana tambahan berupa biaya pemulihan Ekosistem Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam dalam pasal 52 ayat (6) huruf a dan pasal 53 ayat (8) huruf a.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus mampu menjamin Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan yang ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis untuk menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia dengan tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Fraksi PKS juga mendukung atas sanksi yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah dan/ atau perizinan berusaha atas tanah dan/ atau perairan pelaku perusakan wilayah sistem penyangga kehidupan yang enggan melakukan Pemulihan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keenam, Fraksi PKS mengapresiasi masuknya klausul terkait skema insentif bagi daerah yang mempertahankan atau menambah luas kawasan konservasinya. Namun ketentuan pada RUU ini masih dibatasi pada provinsi dan kabupaten kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai Kawasan konservasi. Fraksi PKS berpendapat perlu adanya perluasan Batasan pihak yang dapat diberikan insentif, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, insentif diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung pemulihan lingkungan hidup, artinya tidak terbatas pada penetapan Kawasan konservasi.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pengaturan mengenai High Conservation Value (HCV) atau kawasan bernilai konservasi tinggi. Sebab HCV dapat menjadi opsi instrumen untuk menjaga kelestarian ekosistem pada wilayah konsesi. HCV juga sangat berpotensi menyumbang penurunan emisi di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Ketentuan akan ini penting mengaingat kawasan yang bernilai konservasi tinggi pada Area Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi menuntut kehati-hatian dalam pengelolaanya.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati, Berdasarkan pandangan di atas, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga rapat pleno Badan Legislasi hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk mengoptimalkan tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undang-undang sehingga sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Jakarta,

29 Juni 2022 M

 

Lihat Selengkapnya: Pendapat Mini Fraksi PKS terhadap Harmonisasi atas RUU KSDAHE