PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP HASIL HARMONISASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Dibacakan oleh: KH. Bukhori Yusuf, Lc., MA.
No. Anggota: A-440
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Sebagaimana kita ketahui, energi baru dan energi terbarukan merupakan sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga berdasarkan konstitusi Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi, sampai saat ini sumber daya energi baru dan energi terbarukan tersebut masih belum dikelola dengan baik, sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketersediaan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, peraturan perundang-undangan yang mengatur energi baru dan energi terbarukan saat ini masih belum komprehensif sehingga tidak dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah Undang-undang yang mengatur tentang energi baru dan energi terbarukan untuk memberikan kerangka hukum terkait penetapan kebijakan, pengelolaan, penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan agar terstruktur dan terarah implementasinya dari skala nasional hingga daerah.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memandang bahwa Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) yang sudah diharmonisasi oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sudah cukup komprehensif dalam mengatur pengelolaan energi baru dan energi terbarukan. Akan tetapi, FPKS memberikan beberapa catatan terhadap RUU ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama, FPKS memandang bahwa Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) ini harus mengatur proses transisi energi dari energi fosil ke energi baru dan energi terbarukan secara terukur, rasional dan berkelanjutan. Transisi tersebut dilakukan melalui pembangunan pembangkit energi baru dan energi terbarukan untuk menggantikan sumber energi fosil secara bertahap, seperti mengganti seluruh pembangkit listrik tenaga diesel yang sudah tidak ekonomis sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Kedua, FPKS memandang bahwa kelembagaan pelaksana kegiatan pengembangan energi baru dan energi terbarukan harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomissioning pembangkit listrik tenaga nuklir harus dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara sebagai entitas usaha yang bertugas melakukan kegiatan pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia. Di sisi lain, sebuah lembaga khusus seperti Majelis Tenaga Nuklir perlu dibentuk untuk merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan program tenaga nuklir nasional agar sesuai dengan tujuan pengembangan tenaga nuklir tersebut.
Ketiga, FPKS memandang bahwa pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam pengusahaan energi baru dan energi terbarukan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus disebutkan secara eksplisit di dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan ini, agar bisa menjamin penggunaan produk dan potensi dalam negeri dalam rangka membangkitkan industri energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.
Keempat, FPKS menilai bahwa mekanisme penetapan harga energi baru dan energi terbarukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha merupakan suatu hal yang perlu untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi baru dan Energi Terbarukan ini. Termasuk juga mekanisme penetapan harga patokan tertinggi maupun harga yang ditetapkan berdasarkan penugasan dari pemerintah apabila terjadi kegagalan dalam kesepakatan para pihak tersebut, dengan mengacu pada harga keekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.
Kelima, FPKS memandang bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan energi baru dan energi terbarukan merupakan tugas utama dari pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi di Indonesia. Akan tetapi jika dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan secara mandiri, dapat dilakukan kerjasama dengan pihak lain yang jelas keberadaannya, sesuai dengan standar kualifikasi yang tepat, SOP yang jelas, serta sanksi yang tegas apabila terjadi penyelewengan atas kerjasama tersebut.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui draft Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan hasil harmonisasi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 29 Syawwal 1443 H
30 Mei 2022 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. A-449 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T A-427 |
Simak selengkapnya: