Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

HNW: Perizinan PAUD QU dan RTQ Harusnya Dipermudah, Bukan Dihentikan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/04) — Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyarankan kepada Kementerian Agama untuk mengoreksi kebijakannya yang memberhentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).

Apalagi, kata Hidayat, moratorium diberlakukan saat bulan Ramadhan, bulan Al-Quran, dimana kegiatan terkait dengan al-Quran justru meningkat seperti dengan mengkhatamkan al-Quran, menghafalkannya, melombakannya termasuk di kalangan anak-anak dengan PAUDQU (Pendidikan Anak Usia Dini al-Quran) maupun RTQ (Rumah Tahfidz al-Qur’an).

“Juga disayangkan, moratorium itu diberlakukan saat covid-19 makin landai dan Pemerintah membuka Masjid dan mengizinkan salat Jumat dan salat Tarawih, setelah 2 tahun kegiatan-kegiatan dibatasi termasuk untuk anak-anak,” pungkasnya.

Wajarnya dalam kondisi seperti itu, Hidayat menambahkan, Kemenag justru mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai oleh Negara, tapi malah sudah membantu Negara melaksanakan kewajibannya untuk mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia.

“Di Bulan Ramadhan bulannya Al-Qur’an ini, saat covid melandai, saat Umat termasuk anak-anak mulai aktif lagi memakmurkan Masjid, seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kado indah baik berupa dukungan perlindungan berupa kebijakan politik, hibah maupun bentuk dukungan lainnya bagi kegiatan terkait al-Quran dan Anak-anak sebagaimana dilakukan oleh PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya. Apalagi selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi Bangsa dan Negara, bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara. Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi/pendaftaran,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu(16/04/2022), sesudah memberikan sambutan acara Semarak Ramadhan dengan kegiatan lomba-lomba terkait al-Quran yang diikuti dengan antusias oleh ratusan anak-anak dengan lomba menghafalkannya (tahfidh) maupun melantunkannya, yang diselenggarakan oleh KOMPAQS (Komunitas Pengajar alQuran) di Masjid alBarokah, Jakarta Selatan, Sabtu (16/4).

HNW sapaan akrabnya menilai, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (14/04/2022) bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum, secara umum, apalagi dengan timing yang tidak tepat dan minimnya sosialisasi, akan menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran akan adanya pengetatan aturan-aturan yang akan membatasi atau mempersulit kegiatan sukarela dan swadaya Masyarakat untuk menghadirkan PAUDQU maupun RTQ.

“Padahal mereka memberikan kontribusi berupa alternatif kegiatan yang positif, sarana belajar dan komunitas belajar yang kondusif bagi anak-anak,” ujar HNW.

Apalagi, imbuhnya, rencana Kemenag untuk membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan tersebut. Hal itu sangat tidak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan berbagai hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.

“Presiden pernah sebut adanya 42 ribu aturan yang menghambat Indonesia. Karenanya beliau mengkritisi dan menolak, banyaknya aturan yang membelenggu tersebut, maka dibuatlah UU Omnibuslaw. Maka mestinya Kemenag juga tidak menambah panjang daftar tersebut, terlebih lagi aturan-aturan tersebut ditujukan bagi lembaga pembelajaran Al-Quran untuk anak-anak, yang anehnya mulai diberlakukan di bulan Ramadhan, bulan diturunkannya Al-Qur’an,” sambungnya.

Hidayat yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, sejatinya perhatian dan apresiasi Pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Quran sudah semakin meningkat.

“Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Quran, dan bahwa mereka dapat diterima melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di berbagai PTN,” pungkasnya.

Maka, terang HNW, mestinya untuk PAUDQU dan RTQ makin dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar hadirkan pondasi dalam hal membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan berkah yang semuanya diajarkan dalam al-Quran, dan dalam waktu bersamaan secara konstitusional justru menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yakni pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.

“Oleh karena itu bagi lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ yang selama ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Quran dan secara nyata menjalankan amanat konstitusi, bahkan hasil didikannya yakni para penghafal Al-Quran juga semakin banyak berprestasi dan diapresiasi, maka sewajarnya mereka tidak dipersulit dengan dalih moratorium perizinan, justru mestinya dipermudah bukan justru dihentikan. Apalagi dalam konteks bulan Ramadhan 1443H yang Covidnya sudah makin menurun. Dengan semangat itu, akan lebih afdhal bila Kemenag melalui perangkatnya di KUA menjemput bola dengan membantu mempermudah pengurusan perizinan di lokasi masing-masing lembaga. Hal itu sebagai bentuk pengakuan dan dukungan negara terhadap kontribusi nyata PAUDQU dan RTQ dalam mendidik anak-anak, memberikan alternatif kegiatan positif bagi anak-anak yang berdampak konstruktif pada hadirnya kontribusi masyarakat membantu Pemerintah untuk kemajuan dan kebaikan bangsa dan negara,” pungkasnya.