Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Desak RUU KUHP Disahkan Agar RUU TPKS Tidak Melegalisasi Kebebasan Seks

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (12/04) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Al- Muzzammil Yusuf melakukan interupsi pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/04).

Menurutnya, hingga saat ini tidak satupun RUU yang lengkap mengatur mengenai kesusilaan yang komprehensif, kecuali KUHP.

“RUU yang lengkap mengatur persoalan kesusilaan, terkait dengan free sex (zina), kekerasan seksual dan penyimpangan seksual ialah KUHP yang periode lalu seluruh fraksi telah membahas dan menyepakati namun gagal disahkan karena ada pasal kontroversial. Sampai sekarang belum juga dibahas kembali”, tutur Anggota Komisi I DPR RI ini.

Dalam penjelasan lanjutannya, Muzammil menjelaskan bahwa RUU KUHP ialah menyatakan kedaulatan hukum Indonesia dari hukum penjajah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Baca Juga : Dinilai Belum Lengkap, Fraksi PKS Tolak RUU TPKS Sebelum Adanya Pengesahan RKUHP

“RUU KUHP ini menyatakan kedaulatan hukum bangsa Indonesia terhadap hukum penjajah. Hukum asli penjajah terpampang jelas di KUHP saat ini, misalnya Pertama, dalam KUHP saat ini pasal 284 perzinahan dikenakan manakala salah satu pihak telah menikah dan berzina dengan pihak lain. Tetapi ketika dua-duanya belum menikah, pasal 284 tidak mengakomodir sanksi apapun. Kedua, Pasal 292 membolehkan hubungan sejenis sesama dewasa yang dihukum hanya terhadap anak-anak”, jelas Anggota Baleg dari FPKS tersebut.

Kemudian, Muzammil menegaskan bahwa pengaturan mengenai Zina di Pasal 284 dan Hubungan Sesama Jenis pada Pasal 292 KUHP telah seharusnya diubah berdasarkan putusan MK, akan tetapi menurutnya RUU TPKS tidak berbicara mengenai itu.

“Putusan MK 2017 terkait Pasal tersebut, 4 (empat) Hakim MK setuju yang mana Pasal 284 dan Pasal 292 harus diubah dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sementara 5 (lima) Hakim lainnya tidak menolak, melainkan menyerahkan ke DPR merubah Pasal tersebut. RUU TPKS yang baru disahkan memang menghukum sekeras-kerasnya penjahat kekerasan seksual, tetapi RUU TPKS sama sekali tidak merubah dan tidak berbicara Pasal 284 dan Pasal 292 tersebut”, imbuhnya.

Oleh sebab itu, menurut Muzzammil, RUU KUHP seharusnya disahkan berbarengan dengan RUU TPKS. Jika tidak, RUU TPKS bisa bermakna sebagian saja/parsial.

Baca Juga : Fraksi PKS : Pengesahan RUU TPKS Harus Segera Diikuti RUU KUHP Agar Kuat dan Komprehensif

“Kekerasan seksual kita tuntut, tetapi jika tidak ada kekerasan seksual tidak ada hukum yang menghukumnya”, tegasnya.

Terakhir, Muzammil mengingatkan kepada Pimpinan DPR untuk membuat aturan hukum yang bermanfaat dan sesuai dengan keadilan dan kemanfaatan masyarakat.

“Era pimpinan sekarang ambillah kesempatan ini, tonggak kedaulatan bangsa untuk mengembalikan hukum bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan norma yang hidup di masyarakat. Kita sahkan dan kita ambil apa yang telah disepakati oleh seluruh Fraksi pada periode yang lalu, yaitu RUU KUHP dan telah menjadi Carry Over pada periode ini. Tanpa itu RUU TPKS bisa bermakna yang membahayakan, yakni permisif terhadap seksual artinya tanpa kekerasan, hubungan seksual dibolehkan”, tutup Muzammil.