
Sejumlah pihak yang berada di lingkaran Pemerintah menjadikan pandemi covid-19 dan keterpurukan ekonomi yang disebabkan olehnya sebagai alasan untuk menunda Pemilu 2024.
Padahal, mayoritas negara dan wilayah lokal (teritori) di seluruh dunia tetap melangsungkan Pemilu ditengah pandemi.
Analisis International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) sepanjang Februari 2020 hingga Februari 2022 menunjukkan data sebagai berikut:
160 negara dan wilayah telah memutuskan untuk mengadakan pemilihan nasional atau sub-nasional. 130 di antaranya telah mengadakan pemilihan nasional atau referendum.
Eropa: 44 negara dan wilayah
Timur Tengah: 7 negara dan wilayah
Afrika: 36 negara dan wilayah
Amerika: 36 negara dan wilayah
Asia: 37 negara dan wilayah
Pemilihan Nasional: 130 negara
Pemilihan Lokal/Wilayah/Teritorial: 30 negara
Oleh sebab itu, Fraksi PKS menilai bahwa alasan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sangat tidak relevan untuk menunda pemilu. Terlebih, Pemilu di Indonesia baru akan dilaksanakan dua tahun mendatang. Selain itu, penundaan Pemilu berlawanan dengan konstitusi negara, yakni UUD 1945.