
Bandung (04/03) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Teddy Setiadi, menerima audiensi tenaga honorer Kategori 2 (K2) Non Guru di Kota Bandung.
Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan tenaga honorer K2 menyampaikan aspirasinya mengenai kejelasan nasib mereka khususnya untuk Tenaga administrasi dan pustakawan. Pasalnya Pemerintah berencana untuk meniadakan honorer pada tahun 2023.
Rencana penghapusan tenaga honorer mulai 2023 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Namun demikian, Teddy menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh serta merta menghapus tenaga honorer tanpa ada pemberian kejelasan status honorer K2.
Menurut Teddy solusinya adalah selesaikan dulu honorer K2, baru silahkan dihapus honorer. Sehingga pengabdian para honorer K2 yang menurut data minimal sudah 18 tahun tidak dilupakan begitu saja.
Teddy menyampaikan bahwa Ia bersama fraksi PKS dan Anggota DPR Komisi II lainnya akan berupaya maksimal dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar kejelasan status K2 ini bisa segera selesai.
“Semoga ketika rencana penghapusan K2 dilaksanakan, status saudara saudara K2 yang lain sudah selesai, hak mereka harus tetap diberikan, kita tidak boleh menutup mata atas pengabdian bertahun tahun yang telah mereka lakukan” Jelas Teddy