Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Perpres Nomor 110 Tahun 2021, Fraksi PKS : Perlu Ditinjau Ulang!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/02) — Anggota legislatif Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis, melakukan interupsi terkait Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 MA Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, selasa siang, (15/02).

Politisi senior dari Fraksi PKS itu menyoroti isu terkait hak-hak masyarakat miskin yang terkikis akibat eksistensi Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Menurutnya, Perpres tersebut menghilangkan dirjen penanganan masyarakat miskin yang seharusnya dipelihara oleh negara. Hal ini direfleksikan oleh ketidakjelasan penyaluran anggaran yang ditujukan untuk fakir miskin.

“Ketika diteliti, ternyata 25 Triliun anggaran dialihkan pada tupoksi badan pengelola bencana yang menurut saya tidak sehat dalam sistem anggaran kita. Bahkan, dana yang disalurkan tidak mencapai 60%” papar Iskan.

Selain hak fakir miskin, anggota legislatif dari Dapil Sumatera Utara ini juga mengutarakan kekhawatirannya terhadap ketidakjelasan status pendamping dalam penyaluran bantuan sosial.

“515 pendamping dari seluruh Kabupaten di Indonesia, termasuk dari Papua, melakukan aksi protes sampai hari ini untuk menuntut kejelasan status mereka. Padahal mereka mati-matian di sawah, di jalanan, serta di tempat-tempat lainnya untuk menyampaikan bantuan sosial. Bahkan, ada pendamping di Papua yang menyalurkan bantuan menggunakan helikopter” tegas Iskan.

Berpedoman pada dua alasan yang telah dipaparkan, Iskan mengajukan permohonan untuk menyurati presiden untuk melakukan proses peninjauan atau pencabutan Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Bukan hanya itu, Anggota Legislative Komisi VIII ini juga menyayangkan bahwa Komisi VIII tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Perpres tersebut.

“Dan saya juga protes kalau memang ini direncanakan oleh bagian perencanaan nasional kenapa tidak dikonsultasikan dengan DPR Komisi VIII karena komisi VIII merupakan leader sektor yang mengawasi tentang pelaksanaan fakir miskin. Mohon supaya presiden disurati tentang perpres 110 tahun 2021” tutupnya.