Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU Keolahragaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEOLAHRAGAAN
==============================================================

Disampaikan oleh : H. Mustafa Kamal, S.S.
Nomor Anggota : A-419

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR-RI;
– Menteri Pemuda dan Olahraga RI;
– Menteri Dalam Negeri RI;
– Menteri PAN dan RB RI;
– Menteri Keuangan RI;
– Menteri Hukum dan HAM RI.

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR-RI serta Perwakilan Pemerintah yang kami hormati,Sebagai upaya mewujudkan cita-cita bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keolahragaan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disahkan pada
tanggal 23 September 2005. Dalam kurun waktu 2005-2021 (16 tahun), telah terjadi berbagai perkembangan dalam dunia
keolahragaan, baik dari sisi jumlah cabang olahraga, jenis olahraga, maupun perkembangan teknologi keolahragaan
nasional. Dalam kurun waktu itu pula, sudah banyak catatan peristiwa keolahragaan nasional, baik dalam lingkup nasional, maupun internasional. Ada sejumlah catatan evaluasi terhadap prestasi olahraga Indonesia, yang secara umum belum menunjukkan harapan sebagaimana yang diinginkan, baik pada level regional, maupun internasional. Lebih dari pada itu olahraga pada hakekatnya bukan hanya untuk mengejar prestasi, tapi terutama dalam rangka pendidikan dan
peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia yang menjadi prasyarat bagi produktifitas sebuah bangsa. Hanya bangsa yang sehat dan bugar yang dapat membangun dan memajukan negaranya.

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR-RI serta Perwakilan Pemerintah yang kami hormati,Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, terkait upaya Rancangan Undang-Undang Keolahragaan ini, ternyata terdapat banyak perbaikan dihampir seluruh pasal dan ayat yang ada. Fraksi PKS bersepakat bahwa sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang undangan maka dapat disusun suatu rancangan undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, yaitu Undang￾Undang Keolahragaan yang lebih mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia ke depan.

Selanjutnya perkenankan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberi beberapa pandangan terhadap Rancangan Undang￾Undang Keolahragaan yang akan segera disahkan, sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS memandang bahwa orientasi keolahragaan nasional harus diarahkan kepada penguatan sistem olahraga
nasional sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan. Olahraga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu bidang keolahragaan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka memaksimalkan percepatan pembangunan. Dukungan sumberdaya manusia yang sehat, bugar dan produktif menjadi salah satu pilar pembangunan nasional.

Kedua, Terkait dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di dalam Rancangan Undang-Undang Keolahragaan, Fraksi PKS
menyatakan persetujuannya untuk menempatkan DBON ini sebagai strategi meningkatkan budaya olahraga di masyarakat;
meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga.

Ketiga, Fraksi PKS menaruh perhatian serius pada persoalan jaminan kesejahteraan bagi olahragawan. Peraturan yang
berkaitan dengan kesejahteraan serta penghargaan kepada olahragawan harus dijamin dalam RUU ini dengan penguatan
olahragawan sebagai profesi yang memiliki jaminan perlindungan melalui sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Keempat, Berkaitan dengan perbaikan tata kelola kelembagaan dalam dunia keolahragaan nasional, dimana selama ini adanya tumpang tindih kewenangan antara KOI dan KONI yang berdampak terhadap perkembangan olahraga nasional. Adanya
klausul pengaturan yang jelas mengenai kewenangan KONI dan KOI didalam RUU ini, dimana KONI mendapatkan kewenangan
memberikan rekomendasi kepada KOI, jika KOI akan mengirimkan atlet ke ajang internasional. Namun klausul ini tidak
cukup untuk membangun sinergitas antara KOI dan KONI jika terjadi perselisihan. Oleh karenanya Fraksi PKS memandang perlu adanya lembaga penengah yang memiliki kewenangan dalam hal mediasi, konsiliasi, dan fasilitasi terhadap kedua lembaga tersebut.

Kelima, Salah satu masalah utama yang menghambat prestasi olahraga nasional adalah keterbatasan alokasi anggaran yang
disediakan melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyetujui adanya dana perwalian sebagai salah satu sumber pendanan keolahragaan nasional yang dirumuskan di dalam Rancangan Undang-Undang Keolahragaan ini. Meskipun belum adanya mandatory spanding. Kedepan diharapkan pemerintah memiliki perhatian yang lebih baik terhadap pendanaan
keolahragaan. Skema pendanaan yang dapat dikembangkan lebih lanjut melalui skema Public Private Partnership.

Keenam, Menyangkut perkembangan teknologi dalam dunia keolahragaan yang berdampak pada munculnya jenis-jenis
olahraga yang berbasis pada teknologi, harus disikapi secara cermat. Artinya selain dampak positif yang kita rasakan juga kita perlu mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut dengan tetap menjaga nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, serta menjaga nilai luhur budaya bangsa. Keberadaan olahraga berbasis teknologi harus memperhatikan aspek-aspek kebugaran dan gerak fisik bagi pelaku olahraga tersebut.

Ketujuh, Pada prinsipnya Fraksi PKS sepakat adanya sebuah pusat data dan sport science sebagai upaya meningkatkan prestasi dan kemajuan olahraga nasional berbasis big data dan science. Fraksi PKS berharap pemerintah berkomitmen membentuk pusat￾pusat penelitian olahraga yang berkerjasama dengan BRIN untuk kemajuan keolahragaan nasional.

Kedelapan, Fraksi PKS mendukung penguatan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dalam Rancangan Undang-Undang
Keolahragaan agar lebih optimal menjalankan peran dan fungsinya, guna mendukung Indonesia dalam mengikuti atau
menyelenggarakan ajang olahraga nasional dan internasional. Akan tetapi kami pun memberikan catatan dengan munculnya
sejumlah kasus seperti dilarangnya pengibaran bendera merah putih di ajang olahraga internasional. Fraksi PKS berharap Undang-Undang ini dapat menyudahi persoalan-persoalan yang pernah timbul dan menegaskan dukungan pemerintah kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).

Kesembilan, Fraksi PKS menaruh perhatian kepada pelaku olahraga penyandang disabilitas yang selama ini terkesan kurang mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal kemudahan akses dan fasilitas. Padahal seharusnya penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana dan prasarana keolahragaan. Kebijakan afirmasi diperlukan adalah memberikan fasilitasi untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga yang dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas.

Kesepuluh, Dicantumkannya pasal yang terkait dengan pengembangan industri olahraga adalah sesuai dengan
pandangan Fraksi PKS dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan nilai tambah ekonomis dari kegiatan
keolahragaan baik untuk pelaku olahraga secara khusus dan masyarakat secara umum.

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR-RI serta Perwakilan Pemerintah yang kami hormati,

Berdasarkan sepuluh pandangan yang disertai dengan beberapa catatan di dalamnya yang sudah kami sampaikan di atas, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan Menyetujui Rancangan
Undang-Undang Keolahragaan untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II. Demikian pendapat akhir mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta Perwakilan Pemerintah yang kami hormati, kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 12 Rajab 1443 H
14 Februari 2022 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA.
A-449

Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T
A-427

File lengkap dapat diunduh di sini:
Pendapat Akhir Mini FPKS atas RUU Keolahragaan