PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP:
RUU TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT
RUU TENTANG PROVINSI RIAU
RUU TENTANG PROVINSI JAMBI
RUU TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DAN
RUU TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
=================================================
Disampaikan Oleh : DR. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si.
Anggota Nomor : A-420
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
Pimpinan dan Anggota DPR RI
serta Hadirin sekalian yang berbahagia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menghadiri rapat paripurna dalam rangka pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa pembentukan 5 (lima) RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sangatlah penting, mengingat bahwa Undang-Undang tentang Provinsi-Provinsi tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 terkait Sumatera Barat, Jambi dan Riau, serta Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 terkait Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan antara lain dengan dasar hukum UUD NRI Tahun 1945, perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, dan permasalahan pada Provinsi-Provinsi tersebut. Dan, tentu yang lebih penting lagi pembentukan Undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Sidang Pleno dan hadirin yang kami hormati,
Untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan yang kami sebutkan di atas maka FPKS berpendapat bahwa:
Pertama, FPKS sepakat pengaturan pada 5 (lima) RUU Provinsi tersebut menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, strategi peningkatan potensi sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat, pelestarian alam, karakteristik suku bangsa dan budaya, serta perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Kedua, FPKS sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ke dalam masing-masing RUU tentang Provinsi yang akan kita usulkan. Antara lain tentang Pembangunan Daerah, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, serta Partisipasi Masyarakat. Hal ini tentu dimaksudkan agar ‘sense of belonging’ (rasa memiliki) para pemangku kepentingan di masing-masing Provinsi lebih tinggi sehingga implementasi dari pengaturan tersebut dapat diwujudkan dengan lebih baik.
Ketiga, terkait dengan pengaturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada masing-masing provinsi, kami FPKS sangat sepakat, agar tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi. Namun pada pengaturan tentang SPBE ini menurut hemat kami ada satu hal penting yang perlu ditambahkan yaitu tentang aspek TUJUAN dari SPBE . Kami mengusulkan agar pada pasal atau ayat yang mengatur tentang tujuan SPBE pada masing-masing Provinsi ditambahkan kalimat berikut: “untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik”. Menurut kami, penambahan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sangat penting dalam rangka menekan penyalahgunaan kekuasaan. Namun penyelenggaraan SPBE ini harus mempertimbangkan kesiapan SDM dan infrastruktur teknologi informasi Pemerintahan Daerah sehingga SPBE ini benar-benar efekif dan efisien dalam meningkatkan pelayanan publik.
Keempat, FPKS menolak pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata yang mana hal ini disebutkan dalam beberapa RUU Provinsi seperti RUU Provinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat. Hal ini karena taman nasional adalah daerah perlindungan untuk satwa maupun tanaman yang dilindungi. Sementara, kegiatan pariwisata umumnya berorientasi profit dan memiliki potensi kerusakan lingkungan.
Kelima, FPKS berpandangan bahwa pengelolaan dan pengembangan potensi daerah harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dari Provinsi tersebut. Bagi Provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan, harus memiliki priorias pembangunan dibidang kelautan dan perikanan. Bagi Provinsi yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan dibidang pertanian dan perkebunan. Bagi Provinsi yang memiliki potensi pertambangan harus memprioritaskan pembangunan dibidang pertambangan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Prioritas pembangunan tersebut harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tak lupa kami juga menyampaikan apresiasi kepada komisi II DPR RI yang telah menginisiasi 5 (lima) RUU ini, begitu pula penghargaan kami sampaikan kepada Baleg DPR RI yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tersebut sehingga kita harapkan kelak Undang-undang yang kita hasilkan menjadi lebih baik.
Demikian pendapat Fraksi PKS, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi PKS DPR RI MENYETUJUI Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya. Fraksi PKS akan berkontribusi aktif dengan masukan-masukan yang konstruktif, yang akan disampaikan dalam proses pembahasan kedepan.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 06 Rajab1443 H
07 Februari 2022
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T. A-449 A-427
File lengkap dapat didownload di sini:
PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP: RUU TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT RUU TENTANG PROVINSI RIAU RUU TENTANG PROVINSI JAMBI RUU TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DAN RUU TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR