Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Hamid Sayangkan Penjualan Bandara Kualanamu Medan kepada Asing

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (28/11) — Bandara Kualanamu Medan akan dikelola joint venture company PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan kolaborasi antara PT Angkasa Pura II (persero) bersama GMR Airports Consortium.

Di perusahaan tersebut, PT Angkasa Pura II (persero) memegang saham mayoritas sebesar 51 persen dan GMR Airports Consortium memegang saham sebesar 49 persen.

Jangka waktu pengelolaan dan pengembangan Bandara Kualanamu dalam kerjasama ini adalah selama 25 tahun dengan nilai kerja sama enam miliar dolar AS.

Drs. H. Hamid Noor Yasin, MM
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS Dapil Jateng IV dalam siaran persnya, Selasa (23/11) menyayangkan hasil tersebut.

“Ini menunjukkan ketidakmampuan Angkasapura 2 (AP2) dalam mengelola Bandara dan kekalahan perusahaan nasional dalam tender yang dibuat oleh AP2,” kata Hamid.

Pemerintah berpendapat pemilihan mitra kerjasama ini sudah dilakukan melalui mekanisme tender yang transparan dan diikuti oleh berbagai perusahaan global. Tujuan dari kemitraan strategis ini adalah terjadinya peningkatan trafik penerbangan, adanya alih teknologi dan keahlian, serta berbagi porsi modal di Bandara Internasional Kualanamu.

Dimana GMR Airports Consortium sendiri merupakan salah satu jaringan operator bandara yang melayani penumpang terbanyak di dunia yang memiliki target untuk meningkatkan penumpang secara bertahap di Bandara Internasional Kualanamu hingga 54 juta orang pada tahun ke 25.

Dengan adanya peningkatan jumlah penumpang tersebut, Hamid berharap kerjasama ini dapat berdampak pada meningkatnya pendapatan bandara di masa yang akan datang.

“Namun demikian kita berharap agar kedepannya operator bandara harus dapat menggali sumber pendapatan yang tidak bergantung pada jumlah penumpang. Sebab selama ini pendapatan bandara yang berasal dari Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta jasa-jasa lainnya sangat bergantung pada jumlah penumpang angkutan udara yang saat ini menurun drastis akibat pandemi,” beber Hamid.

Selain itu, Hamid juga memberikan beberapa catatan terkait kerjasama ini yaitu perlunya audit terhadap tender yang dilakukan terutama dari aspek perjanjian kerjasama dimana perlu adanya aturan main yang jelas agar kerjasama dengan pihak asing dalam mengelola bandara ini sebesar-besarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

“Selain itu harus dipastikan terjadinya alih pengetahuan dan teknologi dalam aspek pengelolaan bandara secara profesional. Hal ini dimaksudkan agar kedepannya personel PT Angkasa Pura II dapat menerapkannya di bandara-bandara lain yang dikelola sendiri oleh PT Angkasa Pura II secara profesional,” tutup Hamid.