
Jakarta (03/11) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Gedung Nusantara 2 DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, menyebutkan, hingga saat ini banyak informasi di media terkait pelanggaran-pelanggaran di masyarakat menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurutnya, hal itu dapat di antisipasi melalui peran optimal Kemenag, melalui Bimas-Bimas keagamaan yang dijalankan dengan baik. Kemenag sudah seharusnya menjadi sokoguru dalam beragama bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini tentu sangat menggelisahkan, yang saya khawatir masalah pelanggaran ini berimbas pada pendangkalan akidah. Dan ini kewajiban Kemenag untuk mengantisipasi problema semacam ini”, kata Nur Azizah.
Nur Azizah menambahkan, kaitan dengan hal ini, termasuk agenda dalam Bimas-Bimas Keagamaan dan kegiatan penyuluhan keagamaan harus dapat dilaksanakan secara serius. Sehingga jangan sampai terjadi pendangkalan akidah.
“Dalam Islam sendiri, kalau akidah dangkal, kemudian murtad, Naudzubillah, hal itu perlu di antisipasi, jangan sampai generasi saat ini labil, karena tidak punya fondasi akidah yang kuat dalam beragama”, imbuhnya.
Dengan memperkuat fungsi bimas-bimas keagamaan dan penyuluh agama Kemenag, diharapkan dapat mengatarkan rakyat Indonesia selamat dan bahagian dunia akhirat. Serta terjaga akhlak dan perilakunya dalam bermasyarakat dan bernegara.
Pada kesempatan ini, Nur Azizah turut menjelaskan, penyuluh agama dibawah KUA yang saat ini menjadi point penting Kemenag untuk dilakukan revitalisasi.
Dengan adanya perbaikan infrastruktur, perluasan cakupan layanan KUA, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM KUA. Ini harus senantiasa mendapatkan pemantauan dan juga bimbingan dari bimas Islam tentunya, supaya dapat mengantarkan semua rakyat Indonesia memiliki akidah yang kokoh.
“Selain itu, patut disyukuri, kita di Indonesia juga sudah ada nilai-nilai Pancasila. Dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa itu jelas, khususnya bagi umat muslim di Indonesia itu harus menjalankan perintah dan larangan Allah SWT sebagai bangsa yang religius”, jelas Nur Azizah.
Kemudian dalam UUD 1945 juga sudah jelas di ayat 29 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sementara itu, dalam kaitannya peranan Kemenag RI sebagai Sokoguru Agama di Indonesia, selain optimalisasi peranan bimas-bimas keagamaan, berdasarkan aspirasi di dapil beberapa anggota Komisi VIII juga melihat perlu ada perhatian bagi Lembaga-lembaga Pendidikan keagamaan, dalam hal ini madrasah-madrasah swasta, yang masih minim perhatian dari Kementerian Agama.
“Kemudian, selain optimalisasi bimas-bimas keagamaan, melalui peningkatan fungsi KUA, yang saat ini juga tergambar bahwa madrasah-madrasah swasta kurang mendapat perhatian, mudah-mudahan disisa waktu 3 bulan di tahun 2021 ini dengan anggaran yang ada bisa di optimalkan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas masdarasah-madrasah swasta”, pungkas Nur Azizah.