
RUU KUP yang hendak disepakati sejatinya tidak menunjukkan semangat sistem perpajakan yang berkeadilan bagi rakyat. Tarif PPN direncanakan akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
PKS menolak rencana kenaikan tarif PPN (Pajak Penambahan Nilai) yang menyulitkan rakyat dan melemahkan perekonomian nasional.