Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Tentang Provinsi Sulut, Sulteng, Sultra, Sulsel, Kalbar, Kalsel, dan Kaltim

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh : Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
Nomor Anggota : A-427

 

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
Pimpinan dan Anggota DPR RI
Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia
Menteri Dalam Negeri
Menteri Hukum dan HAM RI beserta segenap jajaran
serta Hadirin sekalian yang berbahagia

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menghadiri rapat paripurna dalam rangka pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa pembentukan 7 (tujuh) RUU Provinsi yang dibacakan hari ini, meliputi RUU Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sangatlah penting dan mendesak untuk ditetapkan, mengingat bahwa Undang-Undang tentang Provinsi-Provinsi terkait, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 (terkait Provinsi Sulsel, Sulut, Sulteng, Sultra) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 (terkait Provinsi Kalbar, Kalsel, Kaltim) perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini, disamping perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, dan berbagai macam permasalahan yang terdapat pada setiap Provinsi-Provinsi tersebut mengakibatkan perlunya trobosan pengaturan hukum yang lebih relevan melalui penetapan dan penerapan hukum yang progresif seperti pengaturan yang diatur didalam 7 RUU ini.

 

Dan, tentu yang lebih penting lagi pembentukan Undang-undang ini bertujuan untuk dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
FPKS sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ke dalam masing-masing RUU tentang Provinsi yang akan kita usulkan. Antara lain tentang Pembangunan Daerah, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, serta Partisipasi Masyarakat. Hal ini tentu dimaksudkan agar ‘sense of belonging’ (rasa memiliki) para pemangku kepentingan di masing-masing Provinsi lebih tinggi sehingga implementasi dari pengaturan tersebut dapat diwujudkan dengan lebih baik.

Selanjutnya terkait dengan pengaturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada masing-masing provinsi, kami FPKS berpendapat agar tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi. Namun pada pengaturan tentang SPBE ini menurut hemat kami ada satu hal penting yang perlu ditambahkan yaitu tentang aspek TUJUAN dari SPBE. Kami mengusulkan agar pada pasal atau ayat yang mengatur tentang tujuan SPBE pada masing-masing Provinsi ditambahkan kalimat berikut: “untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik”. Menurut kami, penambahan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sangat penting dalam rangka menekan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Dalam kesempatan ini juga Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada komisi II DPR RI yang telah menginisiasi 7 (tujuh) RUU ini, begitu pula penghargaan kami sampaikan kepada Baleg DPR RI yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tersebut sehingga kita harapkan kelak Undang-undang yang kita hasilkan menjadi lebih baik.

 

Hanya saja kami memberikan catatan terkait pasal 9 ayat 3 yang masih mencantumkan Karakter Provinsi Kalimantan Timur sebagai penyangga dan tempat Ibukota Negara. Karena sesuai dengan rekomendasi Panja Komisi II pasal-pasal terkait Ibukota Negara dihapus dalam draft revisi Undang-Undang Kalimantan.

FPKS juga menilai terkait dengan pengaturan Ibukota Negara perlu disesuaikan dan disatukan pada satu RUU IKN saja, sehingga muatannya tidak tersebar dengan undang-undang yang lain karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih muatan di dalamnya.

Mengingat urgensi revisi RUU Sulawesi dan Kalimantan, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan dilanjutkan prosesnya ketahap berikutnya.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 30 Shafar 1443 H
7 Oktober 2021

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua,                                     Sekretaris,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.     Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449                                    A-427

Pendapat Fraksi PKS Mengenai RUU 7 Provinsi