Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Selain Pos Lintas Batas Negara, Aleg PKS Minta Pemerintah Perhatikan Jalur Tradisional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (22/09) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat menanggapi rencana Kementerian PUPR untuk membangun PLBN Terpadu yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Toriq Hidayat menambahkan bahwa saat ini PLBN merupakan titik penting dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dari luar wilayah Indonesia. Namun Ia masih melihat beberapa pesoalan.

“Beberapa persoalan itu di antaranya terkait penambahan fasilitas. Seperti rumah penampungan isolasi dan air bersih. Kemudian pengadaan SDM, anggaran, alat medis dan pendukungnya,” kata politisi PKS.

DPR RI sepakat, tambah Toriq, bahwa upaya yang dilakukan di setiap PLBN merupakan tindakan elementer. Sebelum WNI pulang dari negara tetangga, mereka harus dipastikan tidak terjangkit Covid-19.

Selain PLBN, Toriq juga meminta agar pemerintah memperhatikan pintu masuk jalur tradisional. Perlintasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat perbatasan desa/kecamatan. Mereka pulang-pergi setiap hari untuk urusan barter barang, membeli bahan pokok, bekerja di perkebunan negara tetangga.

“Sebagai contoh. Diperkirakan 1.400 jalur tradisional tersebar di Kalimantan Utara. Belum lagi di wilayah lainnya. Akses lintas yang demikian banyak itu juga harus mendapat perhatian oleh Pemerintah. Terutama, saat pandemi,” ucap Toriq.

Menurutnya, kerentanan penyebaran virus Covid-19 di masyarakat perbatasan, khususnya jalur tradisional bagai ‘buah simalakama’.

“Jika dilakukan penutupan maka berdampak pada ketahanan hidup yang lebih berat. Sebaliknya apabila lintas itu tetap dibuka, maka akan mengancam diri mereka terpapar COVID-19. Dan akan sulit memutus rantainya” tutur Toriq.

Namun demikian, di kawasan perbatasan tradisional, ada denyut kehidupan yang penting juga mendapat prioritas. Ia menyebutkan, adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi ke bawah.

“Pemerintah harus berupaya keras untuk ‘menjangkau’ mereka. Melindungi warga negaranya yang berada dalam keterbatasan dan keterpencilan lokasi,” tutup Toriq.