Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh : Hj. Nevi Zuairina
Nomor Anggota : A-416

 

Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang kami hormati:
– Menteri Perdagangan RI
– Menteri Luar Negeri RI
– Menteri Hukum dan HAM RI
– Mentri komunikasi dan Informatika RI
– Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Para Menteri, Pimpinan dan Anggota Komisi VI serta hadirin yang kami hormati,
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bangsa Indonesia saat ini telah melalui beberapa fase kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan utama adalah untuk mencapai kemakmuran bersama. Oleh sebab itu untuk mencapai tujuan tersebut, maka tata kelola yang baik dan transparan di seluruh lembaga negara harus terus ditingkatkan.

Sejak tanggal 19 November 2019, pimpinan dan anggota Komisi VI bersama dengan Kementrian Perdagangan RI melakukan serangkaian pembahasan mengenai pengesahan ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK). Adapun yang melatar belakangi perlu adanya pembahasan tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui sistem elekrtonik ini antara lain :

1. Semakin meningkatnya aktifitas /transaksi perdagangan melalui sitem elektronik (E-Commerce) di wilayah ASEAN.
2. Pentingnya peran E-Commerce dalam mendorong pertumbuhan aktifitas ekonomi dan sosial rakyat Indonesia di kawasan ASEAN, sehingga aktifitas perdagangan lintas batas dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis termasuk pelaku UMKM.
3. E-Commerce merupakan salah satu sektor yang didorong perkembangannya di Asean sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2025.

Kegiatan perdagangan lintas batas di era globalisasi saat ini merupakan suatu keniscayaan. Negara-negara di kawasan ASEAN dan seluruh dunia akan menjadi satu kekuatan pasar, yang dapat menyebabkan batas-batas kedaulatan ekonomi suatu negara tidak lagi dianggap sebagai penghambat dalam melakukan kegiatan perdagangan. Perekonomian di era globalisasi belakangan ini seperti pisau bermata dua, di satu sisi dapat membuka peluang sebuah negara untuk menjual produk dalam negeri ke pasar internasional, di sisi lain dapat membuka peluang membanjirnya produk-produk impor yang masuk ke dalam negeri. Bagi Bangsa Indonesia Perdagangan internasional diharapkan dapat memberikan keuntungan baik bagi keuangan negara, maupun bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karenanya rencana persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik ini sebagaimana yang dimaksud dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE ( PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK) harus benar-benar dikaji secara matang, dengan harapan persetujuan ini dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat ,sehingga Indonesia bukan hanya sekedar daerah pemasaran.

Para Menteri, Pimpinan dan Anggota Komisi VI serta hadirin yang kami hormati,
Terkait dengan PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK ini, maka kami dari Fraksi PKS DPR RI menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

Pertama, adanya perjanjian ini harus memberikan Perlindungan Data Pribadi. Dengan adanya transaksi melalui e-commerce akan memungkinkan data pribadi baik konsumen atau penjual yang melakukan transaksi jual beli disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya Fraksi PKS mendesak pemerintah harus bisa memberikan jaminan perlindungan data pribadi jika RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce ini diberlakukan.

Kedua, adanya perjanjian ini harus bisa memberikan perlindungan terhadap Konsumen dalam negeri. Praktek penjualan secara elektonik dapat memungkinkan terjadinya praktek penipuan, entah itu barang yang terpampang di e-commerce tidak sesuai dengan yang diterima konsumen atau pun konsumen telah mentransfer sejumlah uang, tetapi penjualnya tidak mengirimkan barang yang dijual dan melarikan diri. Pemerintah harus dapat membuat regulasi yang tegas, agar keberadaan RUU ASEAN Agreetment On Electronic Commerce dapat melindungi konsumen di dalam negeri.

Ketiga, adanya perjanjian ini harus bisa mengembangkan produk UMKM dalam negeri berorientasi ekspor. Adanya RUU ASEAN Agreetment On Electronic Commerce harus dapat meningkatkan peran Pemerintah dalam mengembangkan produk UMKM dalam negeri yang berorientasi ekspor. Mengingat dengan adanya perdagangan lintas batas dalam E-Commerce dapat membuat persaingan produk lintas negara semakin ketat. Oleh karenanya produk dalam negeri harus mampu bersaing dengan produk luar negeri, sehingga dapat diterima di berbagai negara.

Keempat, adanya perjanjian ini, maka pemerintah harus membuat regulasi tentang standarisasi produk yang bisa dipasarkan di wilayah Indonesia, termasuk didalamnya penerapan aturan sertifikat halal terutama untuk makanan dan obat sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen di Indonesia yang sebagian besar beragama Islam.
Kelima, adanya persetujuan ini harus dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah harus bisa melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk asing yang masuk melalui E-Commarce dengan cara membuat regulasi untuk membatasi praktek perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui E-Commerce.

Demikian beberapa catatan yang kami sampaikan, dengan mengharap Ridha dan pertolongan dari Allah SWT,Tuhan yang Maha Pemberi Rezeki. Kami dari FPKS DPR RI menyatakan setuju terhadap Draf RUU tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK) sepanjang beberapa catatan kami tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah. Selanjutnya pembahasan RUU ini dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku .
Atas perhatian Para Menteri, Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 14 Muharram 1443 H
23 Agustus 2021 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,                                                                                                    Sekretaris,

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.                                                                     Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449                                                                                                   A-427