
Jakarta (24/08) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR menyampaikan akan menjalankan bantuan perumahan swadaya sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap pada tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program yang khusus ditujukan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat berpenghasilan tidak tetap tersebut, supaya tepat sasaran. Terutama di masa pademi ini.
“Sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ada sebanyak 60 persen warga yang melakukan isoman di Jawa Barat ternyata rumahnya tidak layak karena terlalu kecil dan atau tidak layak huni. Ini sasaran yang tepat bagi program bantuan rumah”, ucap Politisi asal PKS ini.
Saat ruangan tidak memadai, tambah Toriq, potensi virus menyebar ke pihak keluarga lainnya sangat besar. Virus yang tadinya menginfeksi salah satu anggota keluarga saja, akhirnya menular ke anggota lain. Maka ruang isoman yang memadai bagi pasien COVID-19 menjadi sangat penting untuk mencegah penularan.
“Selain itu, pentingnya sosialisasi program bantuan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa bantuan tersebut sifatnya stimulan, diperuntukkan bagi warga tidak mampu, dengan syarat lahan milik sendiri. Pada tahun 2020 bantuan diberikan sekitar 17,5 juta rupiah. Semoga saja ada penambahan jumlah bantuan pada tahun 2022,” ucapnya.
Selanjutnya Toriq menjelaskan bahwa bantuan yang akan diterima warga adalah berupa bahan dasar bangunan. Kemudian pembangunan dilakukan secara bergotong royong sesama peserta. Dengan persyaratan yang harus dipenuhi adalah: KTP, KK, dan bukti surat kepemilikan tanah.
“Bantuan ini gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Kami siap mengadvokasi bila ditemukan ada oknum yang memungut biaya atau memotong dana kepada warga penerima bantuan ini,” pungkas Toriq.
Syarat lain penerima program bantuan ini, imbuhnya, belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.
“kemudian, penerima bantuan itu juga harus bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng,” tutup Toriq.