Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Peringati Hari Konstitusi, HNW Minta Semua Fokus Laksanakan UUD NRI 1945 termasuk Disaat Pandemi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (18/08) — Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2021 ini harus bisa menjadi pengingat dan penyemangat bagi semua pihak.

Khususnya, lanjut Hidayat, bagi semua lembaga-lembaga negara, untuk serius fokus dan jujur melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UUD NRI 1945, dan tidak menjadikan pandemi covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan Konstitusi seperti dengan dimunculkannya lagi isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran Pemilu atau Pilkada serentak ke tahun 2027.

“Ada banyak amanat konstitusi yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya, apalagi di era pandemi ini, yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia termasuk dari kejahatan covid-19. Itu harusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/08).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amandemen UUD NRI sekalipun secara terbatas,
apalagi memperpanjang masa jabatan Presiden atau pengunduran Pemilu dan Pilkada serentak ke tahun 2027.

“Meski UUD NRI 1945 membuka ruang untuk amandemen dengan pemenuhan persyaratannya, tetapi lebih baik kalau lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan dan diarahkan untuk gotong royong dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi, seperti menyelematkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW mengakui memang ada rekomendasi dari MPR periode yang lalu yang menginginkan dilakukannya kajian untuk hadirkan GBHN/PPHN.

“Tetapi dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amandemen UUDNRI 1945 atau cukup melalui UU atau Revisi UU yang ada? Maka hingga saat ini belum ada usulan yang resmi dan konstitusional sesuai ketentuan UUD NRI pasal 37 ayat 1 dan 2, dengan diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR secara tertulis.
Dan apalagi belum ada kesepakatan diantara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amandemen UUDNRI 1945 sekalipun terbatas,” terang HNW.

HNW mengatakan bahwa saat ini sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa untuk fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi Covid-19.

Salah satu contohnya, kata HNW, adalah adanya wacana memperpanjang masa jabatan Presiden dan memundurkan pemilu serentak, hingga 2027, dengan dalih PPKM dan TPS juga akan ditutup. Menurutnya, bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

“Saya apresiasi KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan diundurkan ke tahun 2027. Tetapi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024. Sikap KPU ini benar dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027. Wacana Pilpres diundur ke Tahun 2027 juga tak sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun saja. Dan itu berarti berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode ke II adalah tahun 2024 bukan tahun 2027,” tukasnya.

Menurutnya, sikap tegas yang disampaikan oleh KPU tersebut adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Sikap konsisten KPU terhadap ketentuan UU dan Konstitusi ini, perlu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Pemerintah yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi Covid-19 ini. Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi covid-19 masih mengganas. Juga semua negara Demokratis tetap menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih covid-19. Amerika Serikat, Selandia Baru dan Iran, adalah contoh negara-negara demokratis yang tetap bisa menyelenggarakan Pemilu tanpa terhambat oleh pandemi covid-19. Dan KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres dan Pilkada hingga ke tahun 2027,”pungkasnya.