Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Dukung Tindakan Tegas Aparat Hukum Terhadap Pelaku Pungli Di Pelabuhan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (17/06) — Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (13/6/2021) siang.

Polisi ingin memastikan tidak ada lagi pungutan liar alias pungli terhadap sopir. Dalam sidak ini para sopir mengaku sudah tidak ada lagi pungli sejak Puluhan preman yang kerap mengambil pungli dari para sopir truk telah ditangkap aparat kepolisian.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyatakan dukungan atas tindakan tegas aparat hukum terhadap pelaku pungli.

Menurutnya paska penangkapan pelaku pungli di Pelabuhan maka otoritas Pelabuhan harus memperketat pengawasan agar tidak kembali terjadi pemerasan kepada sopir-sopir truk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Apresiasi untuk aparat keamanan yang telah menindak tegas para pelaku pungli di Pelabuhan. Supaya tidak kembali terjadi pemerasan di wilayahnya, maka Otoritas Pelabuhan harus terus memperketat pengawasan. Apapun alasan para pelaku pungli, tindakan mereka tidak dibenarkan secara hukum dan agama,” kata Politisi PKS ini.

Toriq yang juga Tokoh Ulama di Kabupaten Tasikmalaya ini menerangkan bahwa pungli adalah perbuatan yang menzalimi orang lain dan merupakan kejahatan yang melampaui batas. Dalam surat Asy Syura ayat 42 Allah menegaskan bahwa orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas tanpa mengindahkan kebenaran makai ia akan mendapat balasan berupa siksaan yang pedih.

“Walaupun pun para pelaku beralasan melakukan pungli untuk membantu mempercepat urusan orang lain, tetapi praktik tersebut mempunyai banyak unsur yang tidak dibenarkan. Di antaranya mengambil dari orang lain yang bukan haknya, merusak sistem tata kelola yang sudah terbangun, hingga berdampak pada merugikan negara dan lainnya,” ungkapnya.

Senada dengan aparat keamanan yang melakukan penangkapan terhadap puluhan pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priuk, Toriq menyebutkan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan pemerasan dengan ancaman terhadap para pelaku yakni hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Perkiraan saya penangkapan puluhan pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priuk kemarin baru permukaan saja. Oleh karenanya Pihak aparat hukum harus mendalami dan membongkar kasus pungli di Pelabuhan bongkar muat lainnya di Indonesia, seperti Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Batam Center, dan yang lainnya,” imbuhnya.

Ia juga berharap Kementerian Perhubungan sebagai leading sektor agar segera memastikan bahwa seluruh Otoritas Pelabuhan telah mengambil Langkah tegas untuk mencegah kasus pungli di wilayahnya. Kemudian terus meningkatkan tata kelola pelayanannya agar memperkecil potensi terjadinya kembali kegiatan pungli di Pelabuhan.