Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pasca Keputusan Saudi Soal Haji, HNW Ingatkan Pemerintah agar WNI Mukimin Dapat Kuota

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (14/06) — Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah RI khususnya melalui KBRI di Riyadh untuk membantu WNI yang tinggal di Saudi guna memastikan agar kuota dari 60.000 jemaah calon haji yang diizinkan Pemerintah Saudi juga didapatkan oleh WNI yang berada (mukim) di Arab Saudi dalam persentase/jumlah yang memadai.

Hal ini menyusul pengumuman resmi Kerajaan yang membuka kuota haji sebanyak 60.000 tahun ini untuk WN Saudi maupun WNA ekspatriat /yang mukim di Saudi, termasuk Warga Negara Indonesia.

Semula HNW pernah menyampaikan kabar sesuai dengan informasi resmi yang disampaikan oleh HaramainInfo (23/5) bahwa Pemerintah Saudi akan membuka haji untuk 60.000 jemaah calon haji, terdiri dari 15.000 jemaah dari warga Saudi, dan 45.000 dari jemaah calon haji dari luar Saudi.

Kabar ini bukan disinformasi apalagi hoaks sebagaimana dituduhkan oleh sebagian orang, terbukti info itu sudah menyebar dimuat di beberapa media di Indonesia sebelum disampaikan oleh HNW pada 4/6/2021, dan sesudah itu masih menyebar di media Saudi Arabia pada 6/6/2021.

Bahkan sampai tanggal 3 Juni saat Kemenag RI membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021, Pihak Kedubes Saudi tidak menyatakan informasi dari HaramainInfo itu sebagai disinformasi atau hoaks.

Dan ketika Kementerian Haji Saudi mengumumkan keputusan final soal haji hanya bagi jemaah dari dalam negeri Saudi (12/06/2021) juga tidak menyatakan bahwa informasi dari HaramainInfo itu sebagai disinformasi ataupun hoaks.

Pihak Saudi karena mempertimbangkan keselamatan Jema’ah akibat masih meluasnya bahaya covid-19 langsung memutuskan keputusan finalnya soal haji hanya untuk jemaah dari dalam negara Saudi.

“Perlunya KBRI di Riyadh membantu WNI di Saudi untuk mendaftar haji via e-hajj, selain karena waktunya yang terbatas sampai 23 Juni, juga karena jumlah WNI yang menetap di Saudi dan ingin berhaji juga besar. Mereka terdiri dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Mahasiswa, juga korps diplomasi di KBRI Riyadh maupun KJRI di Jeddah. Semoga upaya itu dapat terus dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan bagi WNI yang ingin berhaji, untuk mendapatkan jumlah yang lebih banyak untuk berhaji dibanding dengan tahun yang lalu. Tahun yang lalu Saudi hanya mengizinkan 10.000 jemaah haji, 1/3 dari jumlah itu WN Saudi dan selebihnya untuk ekspatriat/WNA yang tinggal di Saudi. Sementara tahun ini Saudi mengizinkan untuk 60.000 jemaah calon haji dari dalam negeri Saudi,” disampaikan Hidayat saat memberikan sambutan dan jawaban pertanyaan pada Halal bi Halal Pimpinan Pusat Wanita Islam di Jakarta, Minggu (13/06).

Hidayat sebagai Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan haji ini juga mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama agar bila jemaah calon haji tidak mengambil setorannya, maka hendaknya dana mereka betul-betul dikelola dengan amanah dan transparan, tetapi bila ada jamaah calon haji yang hendak melakukan pengembalian setoran lunas haji tahun 2021, hendaknya dipermudah.

Menurutnya, hal itu sangat diperlukan mengingat dana setoran tersebut tetaplah hak para jamaah yang bisa digunakan untuk keperluan lain pasca pembatalan keberangkatan haji 2021, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat bahwa dana haji benar-benar aman.

“Apalagi BPKH telah mengklaim bahwa tersedia dana likuid sebesar Rp 54 Triliun di bank syariah. Dana tersebut seharusnya cukup untuk total jamaah haji yang telah melakukan setoran lunas sebanyak 15.476 haji khusus dan 198.371 haji reguler,” ungkap HNW.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga menegaskan kepada Pemerintah bahwa penarikan setoran lunas itu jangan sampai berdampak pada antrean jamaah haji. Pasalnya, penarikan tersebut bukanlah murni kesalahan jamaah, melainkan akibat adanya keputusan pembatalan keberangkatan haji oleh Kementerian Agama.