Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Penuhi Harapan Rakyat dan Hindari Fitnah, HNW: BPK Audit Dana Haji terkait Batalnya Pemberangkatan Haji 2021

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (09/06) — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mencermati simpang siur soal dana haji dikaitkan dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021, dan makin banyaknya permintaan publik agar dilakukan audit dana haji.

Maka agar tak jadi fitnah, dan agar jemaah calon haji yakin betul bahwa dana mereka aman, HNW sapaan akrabnya meminta agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera menyambut harapan masyarakat itu, dan mengatasi simpang siur informasi yang bisa digoreng jadi fitnah, dengan meminta secara terbuka kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara transparan dan profesional.

“Dan agar bisa maksimal memenuhi harapan publik, baik saja bila dimungkinkan, agar audit tersebut juga melibatkan Auditor Independen,” tegas Hidayat.

Baca juga: Prihatin Jamaah Haji 2021, Mardani: Pemberangkatan Indonesia Harus Diusahakan

HNW mengatakan BPKH yang sejak didirikan tahun 2017 telah dua kali berturut-turut mendapatkan kualifikasi terbaik (WTP) dari BPK, tentunya tidak mempunyai keberatan apapun untuk memenuhi harapan publik itu, apalagi itu juga untuk membuktikan kredibilitas bagi lembaga BPKH.

“Dan sekalipun BPKH sudah nyatakan dana masyarakat jemaah calon haji aman saja, tapi BPKH, BPK dan juga pemerintah tidak bisa menutup mata dan telinga akan adanya kecurigaan masyarakat atas penggunaan dana haji tersebut, setelah pemerintah kembali memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021,” ungkapnya.

“Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat, yang akan makin menimbulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara dan institusi lembaga Negara,” imbuh HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (08/06/2021).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa sangat penting bagi BPK untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UU no 34 thn 2014, pasal 52 ayat 6, secara transparan dan profesional, agar kecurigaan yang ada di masyarakat saat ini dapat segera terjawab dengan benar dan jelas.

“Amanat undang-undang tersebut harus dilakukan secara baik, agar kepercayaan masyarakat kepada Negara dan lembaga-lembaga negara, seperti BPKH dll tetap terjaga. Dan mereka bisa diyakinkan bahwa dana haji mereka aman dan tetap bisa pada waktunya nanti dipergunakan untuk biaya haji,” tukasnya.

HNW mengakui bahwa kegaduhan atau kecurigaan ini berpangkal dari kebijakan pemerintah yang secara mengejutkan secara sepihak membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia pada tahun 2021. Padahal, pemerintah Arab Saudi belum memutuskan negara-negara mana yang boleh atau tidak diperbolehkan mengirim jamaah hajinya ke Arab Saudi pada tahun 2021, terkait covid-19 dan lainnya.

“Seharusnya kegaduhan di masyarakat ini tidak perlu terjadi, apabila pemerintah sudah memaksimalkan usaha dan peluang yang ada melalui lobi tingkat tinggi antar pimpinan utama Negara Indonesia dan Saudi Arabia. Jadi, tidak dengan tiba-tiba memutuskan pembatalan pemberangkatan jamaah haji, tanpa sebelumnya melakulan usaha maksimal hingga ke lobi antar pimpinan negara, sambil menunggu keputusan final dan resmi dari pemerintah Arab Saudi soal kuota haji 2021”ujarnya.

Akibat hal tersebut, lanjut HNW, menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait ketersediaan dana haji yang dikelola BPKH untuk pembiayaan haji tahun 2021.

Baca juga: Saudi Belum Putuskan Haji, HNW Ingatkan Lagi Jokowi Lobi Raja agar Tetap Ada Pemberangkatan 2021

“Memang BPKH (Kepala dan pejabat BPKH) sudah menjelaskan ke publik bahwa dana haji dikelola dengan aman, baik dan selalu siap ada, bahkan 3 kali lipat dari anggaran yg diperlukan untuk penyelenggaraan haji pada setiap tahunnya. Tetapi di era keterbukaan informasi, dan di saat yang Rakyat sudah berkali-kali dikecewakan akibat tidak terpenuhinya janji-janji dari Pemerintah, tuntutan masyarakat terkait keamanan dana haji mereka dengan permintaan audit ini lebih baik disikapi dengan bijak, dengan meluluskan usulan mereka,” jelasnya.

“Apabila, dana kemanusiaan untuk Palestina saja ada yang mewacanakan untuk diaudit, tentu tuntutan audit dana haji secara profesional dan transparan ini wajar saja bila ada yang usulkan untuk dilakukan untuk juga diaudit. Untuk menghindari fitnah, dan untuk kebaikan BPKH, dan ketenteraman jemaah calon haji, audit oleh lembaga yang berkewenangan yaitu BPK, dan bila dimungkinkan dikuatkan juga oleh Auditor Independen, perlu bisa disepakati dan dilakukan,” pungkasnya.