
Jakarta (26/05) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin melalui fraksinya FPKS mencermati beberapa aspek terkait rancangan Undang-undang Landasan Kontinen yang kini mulai dibahas di pansus DPR RI.
Menurut Andi Akmal, Fraksi PKS menyetujui RUU Landas kontinen ini dengan beberapa pertimbangan yang disampaikan pada pandangan Fraksi di rapat Pansus.
Akmal mengutarakan, bahwa Undang-undang kontinen sudah perlu perbaikan seiring dengan tuntutan zaman. Sejak tahun 1985 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982).
“RUU Landasan Kontinen belum memuat aturan mengenai keharusan pihak-pihak yang melakukan penelitian di landas kontinen Indonesia untuk mengumumkan hasil penelitiannya tersebut kepada publik. Ini salah satu hal yang perlu diperhatikan dan di cermati kenapa RUU ini perlu dibuat sebagai revisi UU sebelumnya”, tutur Akmal.
Politisi PKS ini melanjutkan, bahwa fraksinya, melihat berdasarkan perjanjian UNCLOS 1982, pihak- pihak yang bermaksud mengadakan riset ilmiah di landas kontinen mesti terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia serta mengumumkan hasil dari penelitiannya tersebut. Hal ini bertujuan agar hasil penelitian tersebut dapat dimanfaatkan oleh kepentingan Indonesia, tidak hanya menguntungkan pihak asing.
Amanat UNCLOS 1982, lanjutnya, melarang pengumpulan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara pantai.
“Riset ilmiah yang dilakukan harus sesuai dengan ruh dan ketentuan UU No.11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK. UU Sisnas Iptek ditujukan untuk meningkatkan SDM Iptek, yang akan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat, kualitas kemandirian, daya saing, dan peradaban bangsa, meningkatkan potensi sumber daya alam, serta meningatkan kearifan lokal dan sosial-budaya”, katanya.
Akmal dalam pandangan fraksinya pada rapat pansus yang di hadiri menteri KKP ini juga menyampaikan, bahwa dalam Draf RUU Landas Kontinen belum memuat hal-hal yang berkaitan dengan dampak perubahan Landas Kontinen tersebut terhadap kepentingan pertahanan negara, sejalan dengan UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002.
Untuk itu, ia menegaskan bahwasanya sumber daya alam yang terkandung sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara harus diatur dalam RUU Landasan Kontinen.
Selanjutnya, Akmal yang juga anggota pansus RUU Landas Kontinen ini menyampaikan, dalam Draf UU Landas Kontinen perlu memuat ayat mengenai larangan kegiatan penelitian dasar laut yang dilakukan oleh pihak asing yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
“Fraksi PKS beranggapan bahwa selama ini Pemerintah masih berkutat pada pembahasan terkait batas antar Negara atau dengan kata lain belum ada pembahasan terkait Zona Pengelolaan Bersama. Bahasan yang belum berkembang ini khususnya yang terkait dengan zona pemanfaatan perikanan yang dilandasi bahwa sumberdaya perikanan terdiri dari ikan pelagis dan ikan demersal. secara spesifik pengelolaan ikan pelagis ekonomis penting yang memiliki sifat transboundary spesies diperlukan sebuah zona pengelolaan antar Negara untuk mengurangi potensi konflik di daerah perbatasan sehingga menjadi hal sangat penting untuk diatur dalam draft RUU Landas Kontinen,” tutup Andi Akmal Pasluddin.