
Jakarta (26/05) — Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Budu, menghadiri webinar FGD Fraksi PKS DPR RI yang membahas terkait RUU pendidikan kedokteran dalam solusi pemerataan dokter di Indonesia.
Budu mengatakan, pendidikan kedokteran merupakan lembaga yang menarik untuk dimiliki, karenanya, penting membuat aturan dengan baik untuk menghasilkan dokter yang kompetensi.
“Oleh karena itu, undang-undang ini tentu akan mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan kedokteran menghasilkan dokter, dokter spesialis, subspesialis yang kompoten dan kompetensi menjamin kualitas layanan kesehatan masyarakat semesta,” ujar ketua AIPKI, Budu, dalam webinar FGD Fraksi PKS DPR RI, Selasa (25/05).
Dalam materi pendekatan sistem alur pendidikan menuju pelayanan kedokteran, Budu menjelaskan, kategori input yakni proses seleksi mahasiswa, pada pasal 19, perlu memperhatikan prinsip afirmatif untuk daerah yang tertinggal dan berada di perbatasan.
“Seperti ini, ini ada disparitas pemenuhan dokter sesuai target 45,8 dokter per 100.000 penduduk, ini rasio tertingginya ada di Jawa. Di DKI Jakarta, di Yogyakarta, Bali. Tapi provinsi dengan rasio terendah itu ada tiga (Sulawesi Barat, NTT, Maluku Utara),” pungkas ketua AIPKI, Budu.
Ketua AIPKI ini menuturkan, terdapat tiga pilar dalam medical education yang harus diperhatikan, yaitu knowledge, skill dan attitude.
“Yang paling penting adalah attitude, seperti Pak Ketua berulang-ulang menyampaikan. Bahwa pendidikan kedokteran masa datang, itu pendidikan kedokteran yang harus menghasilkan dokter-dokter yang bisa melayani hati, bisa melayani dengan rasa belas kasih yang tinggi,” tuturnya.
Oleh karena itu, harus kebijakan tertulis untuk merubah kurikulum dengan tujuan menghasilkan lulusan dokter yang berkualitas dengan penuh rasa kasih sayang, penuh rasa kemanusiaan yang baik.