Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Momentum Hari Buruh, Anggota FPKS: Kami Komitmen Tolak UU Ciptaker

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (01/05) — Pada momentum Hari Buruh 1 Mei 2021, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar memperhatikan nasib buruh  pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipataker).

“Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja atau buruh Indonesia di manapun berada. Mari maknai momentum  ini  untuk terus membangun soliditas, meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap  hak-hak pekerja secara ril. Pemerintah  harus  memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan  UU Ciptaker,” ujar Netty dalam keterangan media, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut Netty, sejumlah PR pemerintah terkait persoalan pekerja masih belum terselesaikan.

“Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan, masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius. Kondisi pekerja Indonesia makin berat di masa pandemi ini. Seharusnya negara mampu menjamin pekerja  untuk mendapatkan upah yang layak untuk kehidupannya,” katanya.

Baca juga: Legislator PKS: Kami akan Terus Kawal Implementasi UU Ciptaker

UU Cipataker, kata Netty,  seharusnya ditinjau kembali pengesahannya, bahkan jika perlu Presiden  mengeluarkan Perppu,  karena banyak merugikan masyarakat. PKS hingga hari ini konsisten menolak UU Ciptaker tersebut.

“Dalam pandangan PKS, UU Ciptaker banyak merugikan pekerja. Itulah sebabnya mengapa banyak kalangan pekerja menolak. Pernyataan Pemerintah soal UU Ciptaker akan membuka kesempatan kerja yang besar melalui aliran investasi,  belum dapat dilihat kebenarannya oleh pekerja. Jangan sampai keinginan pemerintah meningkatkan investasi malah  mengabaikan  hak-hak pekerja,  seperti mendapatkan upah yang layak,” ujar Netty.

Terakhir, Netty  meminta agar pihak  perusahaan memprioritaskan membayar THR tahun 2021 kepada pekerja.

“Pemberian THR  wajib dilakukan pengusaha  sebagaimana Permenaker No.6/2016. Adanya THR, pekerja dapat sedikit bernafas lega menghadapi Idulfitri dengan lonjakan harga bahan-bahan pokok.  Jika pekerja tetap dapat belanja, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat. Tingginya daya beli masyarakat tentu juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” katanya.