Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Sebut Kasus Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR, Bentuk Penyalahgunaan Kewenangan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (28/04) — Mantan Anggota IV BPK RI divonis empat tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018. Saat itu KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari unsur: Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP,” ungkap Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat.

Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, tambah politisi PKS ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100.000 (seratus ribu dollar Singapura) pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta.

“Dalam hal ini seorang pejabat telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mempengaruhi proses pengadan proyek SPAM Hongaria Paket 2 Kementrian PUPR dengan menentukan pemenang proses pengadaan,” ungkap Toriq.

Fraksi PKS, imbuhnya, sangat prihatin atas kasus ini, Saat kebutuhan masyarakat yang tinggi atas penyediaan air minum, terutama di wilayah bencana, sejumlah pejabat negara justru menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap dari pihak swasta yang mengerjakan proyek SPAM ini.

“Dengan kasus ini, Saya minta Kementerian PUPR untuk terus meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga prosesnya transparan, tertib, profesional dan akuntabel. sekaligus pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari,” tutup Toriq.