Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kunker ke Kabupaten Karawang, Bukhori Serap Aspirasi terkait RUU Penanggulangan Bencana

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Karawang (24/03) — Komisi VIII DPR RI bersama BNPB melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang. Dalam kunjungannya, rombongan diterima langsung oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana, pejabat BPBD, Dinas Sosial, serta jajaran lainnya di Kantor Bupati Karawang, Rabu (24/03).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menyambut baik kesempatan serap aspirasi ini.

Bukhori mengatakan Komisi VIII DPR RI berkepentingan untuk menyerap gagasan dan usulan konstruktif dari sejumlah stakeholders, termasuk pemerintah daerah, demi penyempurnaan substansi dari undang-undang penanggulangan bencana yang rencananya akan direvisi pada tahun ini sebagaimana telah termaktub dalam agenda prolegnas prioritas tahun 2021.

“Komisi VIII DPR bermaksud untuk mengetahui sejauh mana efektivitas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam penerapannya sekaligus mencermati sejauh mana kelemahan dari UU Kebencanaan ini yang dialami oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana di daerah,” tutur Bukhori.

Sebelumnya, politisi PKS ini menyoroti permasalahan pola koordinasi yang terjadi saat awal penanganan bencana. Pasalnya, UU No. 24 Tahun 2007 ini belum mengatur pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Karena itu, ia hendak menggali persoalan ini di daerah agar bisa diramu menjadi Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk dibahas bersama pemerintah.

“Kami hendak mengetahui seperti apa pola koordinasi antara kepala daerah, BPBD, Dinas Sosial, dan stakeholders lain ketika bencana banjir melanda Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. Sebab, poin koordinasi inilah yang akan didalami dalam RUU Kebencanaan, apalagi faktanya isu koordinasi acapkali jadi masalah,” paparnya.

Dalam pandangannya, RUU Penanggulangan Bencana harus mampu memperjelas sistem komando penanggulangan bencana serta memperkuat sinergi antara Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

Selain itu, Anggota Badan Legislasi ini juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah (pemda) dalam hal keberpihakan anggaran terhadap penanggulangan bencana. Tidak hanya itu, Bukhori juga mempertanyakan kesiapan sumberdaya manusia di lingkungan BPBD saat merespons bencana banjir di Kabupaten tersebut.

“Apakah ada keberpihakan khusus dari pemda dalam alokasi anggaran penanggulangan bencana? Selanjutnya, bagaimana kapasitas SDM di BPBD selama ini? Sebab, sebagaimana kami temukan di kota/kabupaten lain, sangat disesalkan banyak SDM yang sudah ditingkatkan kapasitasnya nyatanya ditarik ke bidang lain sehingga berpengaruh terhadap performa BPBD,” imbuhnya.

Politisi dapil Jateng I ini berpandangangan, UU Penanggulangan Bencana yang baru perlu menunjukan keberpihakan dari sisi anggaran sebagai wujud keseriusan pemerintah menanggulangi bencana yang semakin meningkat intensitasnya dari tahun ke tahun. Sebab itu, ia mengusulkan supaya anggaran penanggulangan bencana bisa dialokasikan paling sedikit 2% dari APBN di luar Dana Siap Pakai (DSP).

“Kemudian, 2% dari APBN ini tidak hanya untuk BNPB akan tetapi juga bisa diakses sejumlah Kementerian/Lembaga lain yang memiliki tugas dan fungsi dalam menanggulangi bencana. Hal demikian juga berlaku untuk pemerintah daerah melalui alokasi anggaran yang bersumber dari APBD,” tutup Bukhori.