Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terkait Pencabutan Perpres Miras, Anggota FPKS: Tak Layak Konsumsi, Merusak Kesehatan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Padang (02/03) — Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Hermanto menegaskan, minuman keras (miras) masuk kategori pangan yang tidak aman dikonsumsi.

Karena itu ia mendesak Presiden Joko Widodo agar membatalkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri miras sampai eceran.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1 mendefinisikan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Baca juga: Desak Batalkan Perpres Investasi Miras, Aleg PKS: Jangan Buka Ruang Rusaknya Anak Bangsa!

“Miras tidak aman dikonsumsi karena membahayakan kesehatan manusia serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Sifat miras mengandung unsur merusak kesehatan dan moral masyarakat,” tandas Hermanto.

Pasal 1 tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh Pasal 59 yang menyebutkan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi
Pangan masyarakat melalui penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

“Undang-undang tersebut mengamanahkan Pemerintah untuk mengadakan Pangan yang aman. Tapi Presiden mengeluarkan Perpres yang melegalkan beredarnya pangan yang tidak aman,” ungkap legislator dari FPKS DPR ini.

Baca juga: Fraksi PKS Apresiasi Pembatalan Aturan Legalisasi Industri Miras

“Legalisasi investasi miras dengan Perpres jelas sangat bertentangan dengan amanat UU Pangan karena memberi peluang sebesar-besarnya kepada investor untuk memproduksi miras yang dapat berdampak pada keamanan pangan masyarakat dan bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” papar legislator dari Dapil Sumbar I ini.

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Padahal sebelumnya industri minuman keras termasuk daftar negatif investasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021