
Bekasi (24/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid, dalam agenda Reses Anggota DPR RI Masa Persidangan Ke-3 Tahun 2020-2021 di Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jumat (19/02/2021).
Nur Azizah menerima Aspirasi Forum RW se Kelurahan yang mengeluhkan carut-marut DTKS yang berimbas pada Bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.
Ketua RW 041 Kelurahan Bojong Rawalumbu sekaligus perwakilan Forum RW Kelurahan Bojong Rawalumbu Kota Bekasi, Suhendar menyebutkan, sejak bulan Desember, pihaknya telah mendata warga miskin di Kelurahan Bojong Rawalumbu. Namun, tidak semua warga yang terdata mendapatkan bansos.
Baca juga: Kunker ke Serang, Nur Azizah Apresiasi Pemkab Libatkan RT dan RW dalam Perbaikan DTKS
“Kami sudah melakukan pendataan warga miskin sebanyak 4.742 KK se kelurahan yang masuk DTKS, semua setiap KK yang terdata telah ditandai dengan stiker khusus yang diberikan dari Dinsos Kota Bekasi di setiap rumah warga. Masalah yang dihadapi, pertama, masyarakat terus bertanya, sebagian mereka sudah didata tapi tidak kunjung mendapatkan realisasi bantuan. Kedua, bantuan yang ada dari kemensos, propinsi dan kota, tidak tersalurkan secara merata. Seperti orang yang tidak kami data tapi dapat bantuan, sementara yang sudah terdata malah tidak mendapatkan. Lalu masyarakat yang memang terkena imbas covid juga banyak yang tidak dapat”, papar Suhendar.
Menaggapi hal tersebut Nur Azizah menyebutkan, bahwa permasalahan DTKS ini menjadi momok utama bagi seluruh Anggota Komisi VIII, karena di setiap dapil se Indonesia, masyarakat mengeluhkan hal serupa kepada Anggota Komisi VIII.
“Alhamdulillah per Juli 2020 sudah ada SKB 3 Menteri, harapannya itu menjadi titik terang perbaikan DTKS, yang per 2021 akan dilakukan update secara rutin, setiap tahun, dan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan Kota memegang kendali penuh”, papar Nur Azizah.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Covid-19 Meningkat, Aleg PKS Dorong Pemkot Bekasi Perbaiki DTKS
Nur Azizzah turut mengingatkan, karena Komisi VIII ini adalah Komisi Dunia dan Akhirat, kepada para kepala daerah berserta jajarannya kebawah hingga tingkat RT dan RW, bahwa dalam pelaksanaan perbaikan DTKS yang merujuk pada SKB 3 Menteri ini yang paling utama, khususnya bagi umat muslim harus berpedoman pada Qs. Annisa Ayat 58.
“Artinya: ‘Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat’. Ayat ini sebagai pengingat agar para pemimpin kita terus dapat menjalankan dan menyampaikan amanah dengan sebaik-baiknya, tentunya kepada yang berhak”, pungkas Nur Azizah.