
Jakarta (15/02) — PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat memberikan bantuan berupa subsidi tarif untuk kereta api bandara demi kemudahan para pelanggan. Layak kah KA Bandara mendapat subsidi tarif?
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menilai KA Bandara tidak bisa mendapatkan subsidi karena tidak termasuk kereta api dengan layanan mininum.
Selain dinilai tidak tepat, juga berpotensi melanggar UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian.
“Sesuai dengan UU Perkeretaapian, PSO diberikan untuk kereta api ekonomi dengan layanan minimum. Sementara KA bandara apakah termasuk KA ekonomi dengan layanan minimum? Jika melihat fasilitasnya seperti jumlah seat/gerbong, fasilitas TV LED dan wifi gratis, KA bandara tidak bisa dikategorikan sebagai kereta api dengan layanan minimum yang bisa mendapat Public Service Obligation (PSO) atau subsidi.” kata Anggota Komisi V DPR RI dari FPKS ini.
Sigit juga menilai pemberian PSO untuk KA Bandara tidak tepat terlebih saat ini jumlah penumpang pesawat anjlok akibat pandemi.
Disisi lain, pemberian PSO pada KA bandara juga berpotensi mematikan bisnis bus dan travel yang menuju bandara.
“Saat penumpang pesawat anjlok sampai lebih dari 50% apakah PSO KA Bandara ada manfaatnya? Penumpang pesawatnya saja berkurang. Apalagi, banyak moda transportasi lain ke bandara yang lebih murah seperti bus Damri. Dan kalau sampai tiket KA lebih murah dari bus, ini sama saja membunuh moda transportasi lain yang tidak dapat subsidi, ” Kata Sigit.
Sigit menduga permintaan PSO untuk KA Bandara adalah untuk menutupi kerugian KA Bandara yang selama ini sepi penumpang.
“Anggaran kita terbatas, sebaiknya PSO juga diberikan untuk hal-hal yang lebih prioritas. Masih banyak KA ekonomi yang perlu dihidupkan terutama yang jarak jauh karena itu yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Sigit.
Sigit juga mempertanyakan penambahan anggaran PSO kereta api yang dinilainya tidak sejalan dengan penurunan jumlah penumpang disaat pandemi.
Menurut Sigit, besaran PSO seharusnya berkurang seiring dengan penurunan jumlah penumpang.
“Dalam Rapat Kerja dengan Kemenhub belum lama ini saya juga mempertanyakan kenaikan anggaran PSO padahal jumlah penumpangnya terjun bebas. Jumlah penumpang anjlok, kok PSO nya naik,” tanya Sigit.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menyubsidi tarif kereta api kelas ekonomi hingga Rp3,4 triliun pada 2021. Jumlah tersebut naik sekitar Rp900 miliar dari PSO kereta api tahun 2020 yang mencapai Rp 2,5 triliun.