Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Minta Kasus Mafia Tanah Ditangani seperti Korupsi: Extraordinary Crime

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (10/02) — Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban mafia tanah. Anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meminta kasus tersebut dan kasus serupa lainnya diusut tuntas.

“Pertama, ini mesti dibongkar dan dianggap serius. Banyak kasus serupa dengan korban yang tidak bisa berteriak seperti Pak Dino Patti Djalal,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dia meminta aparat kepolisian beserta Kementerian ATR/BPN mengusutnya sampai tuntas. Menurutnya, banyak sekali kasus pencaplokan mafia tanah.

“Aparat beserta BPN mesti menyelesaikan masalah ini hingga ke akarnya buat transparan dan akuntabel. Kami pernah kunjungan ke Kantor Wilayah Pertanahan Bali dan kasus pencaplokan tanah Universitas Udayana dilakukan oleh mafia tiap tahun,” ujar Mardani.

Mardani mengatakan sudah ada tim kerja untuk mengusut mafia tanah. Sayang, menurutnya, para mafia tanah ini jauh lebih canggih. Untuk itu, dia meminta penanganan kasus mafia tanah ini harus disamakan seperti kasus korupsi.

Sebelumnya, Dino Patti Djalal di akun Twitter resminya menyebut rumah ibundanya ‘dijarah’ mafia sertifikat tanah, dalam artian sekelompok mafia tanah ini melakukan penipuan yang membuat sertifikat rumah ibunya tiba-tiba berpindah tangan. Dino Patti Djalal telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

“Itu sudah satu rumah (pertama) jadi korban, kemudian ada satu rumah lagi di daerah Pondok Indah dan juga tahu-tahu sertifikatnya sudah balik nama aja dan balik namanya sudah dua atau tiga kali, ibu saya sama sekali tidak tahu apa-apa,” ujar Dino saat dihubungi, Selasa (9/2).

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah pelaku sudah ditangkap, termasuk aktornya, Arnold Siahaya. Ada tiga orang yang ditangkap.

“Pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal, pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019,” ujar Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang. Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021.

“Sudah ada tim kerjanya. Tapi mafia tanahnya jauh lebih canggih. Mesti ada terobosan dan seperti kasus korupsi dijadikan extraordinary crime,” ujarnya.