Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Legislator FPKS Dapil Aceh: Pilkada tahun 2022 di Serambi Mekkah, Harus Dilaksanakan!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (10/02) — Anggota Legislatif PKS Dapil 1 Aceh, Rafli, menyuarakan Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus dilaksanakan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Anggota DPR RI yang berlangsung Rabu (10/02) di Senayan Jakarta.

Menurut Rafli, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 menjadi kegembiraan bagi rakyat Aceh, oleh sebab itu kekhususan Aceh jangan lagi kita gerus.

“Karena kerinduan rakyat Aceh mewujudkan kemandirian Aceh dalam martabat tinggi pemerintah Indonesia” Ujar Rafli saat interupsi rapat paripurna.

Anggota Komisi VI DPR RI itu juga juga mengingatkan RUU pemilu yang sedang bergulir di Senayan agar tidak mendiskreditkan UU Aceh yang sudah duluan ada.

Baca juga: HNW dan PKS Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Ulama Pejuang

Rafli juga berharap, semua pihak tetap berkomitmen, agar Pilkada Aceh mengacu sesuai UU Pemerintah Aceh.

“Undang – undang baru tidak boleh mendiskreditkan undang-undang yang sudah ada. Ini kontitusi” tegasnya.

“Aspirasi rakyat Aceh. Pilkada Aceh 2022 adalah keharusan yang wajib dilaksanakan. Soal pilkada Aceh kita sudah berkomitmen sesuai UU Pemerintahan Aceh.” tutup Rafli.

Diberitakan media massa, banyak pihak di Aceh menolak putusan Kemendagri soal pilkada serentak 2024 diberlakukan di Aceh, bahkan DPRA sudah menyurati Kemendagri namun belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri merealese Pilkada serentak 2024 berlaku di suluruh wilayah NKRI termasuk juga Provinsi Aceh.

DPR RI kini tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut belum rampung karena masih ada fraksi yang menolak beberapa isu dalam pembahasan RUU Pemilu.