Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terkait Penahanan Eks-Pimpinan FPI, HNW: Aparat Hukum Harus Transparan dan Adil, Tangani Kasus Tokoh Agama

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (09/02) — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan aparat penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan, untuk benar-benar transparan, adil dan profesional dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan tokoh Agama.

Menurut pria yang akrab disapa HNW ini, profesional dan adil serta transparan diperlukan karena sensitifitasnya, juga posisi terhormat tokoh Agama dikalangan Umat, seperti dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Shobri Lubis dan petinggi-petinggi FPI lainnya.

Baca juga: HNW dan PKS Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Ulama Pejuang

“Sikap transparan, adil dan profesional ini perlu dihadirkan, untuk kebenaran penegakan hukum, dan untuk mengembalikan kepercayaan Umat dan Publik terhadap penegakan hukum yg adil dan benar. Apalagi terhadap tokoh Agama. Juga agar tidak menimbulkan fitnah dan salah paham di masyarakat, terkait aparat hukum dan hubungannya dengan para tokoh Agama. Dan juga sangat penting memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk tokoh-tokoh Agama, tanpa kecuali, sebagaimana janji Kapolri yang baru,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu(10/02).

Selain itu, HNW menuturkan, bahwa aparat penegak hukum harusnya juga bisa memastikan kesehatan, keselamatan dan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi para tokoh Agama yang ditahan tersebut. Apalagi, publik juga mengetahui adanya beberapa pihak yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim terpapar Covid-19, sekalipun sekarang telah sembuh. Dan, publik juga menaruh perhatian pada kasus yang terbaru, wafatnya Ustadz Maaher at Thuwailibi yang malah meninggal dalam status ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Aparat harus bisa menjaga dan memastikan kesehatan dan keselamatan para tokoh Agama yang ditahan tersebut. Jangan sampai mereka terpapar penyakit seperti covid-19 justru ketika mereka di dalam rutan yang berada di bawah pengawasan aparat terkait. Apalagi kalau sampai ada yang meninggal di dalam tahanan seperti kasusnya ustadz Maher,” tuturnya.

HNW mengatakan bahwa sikap transparan, adil dan profesional perlu dihadirkan, juga dalam menangani kasus yang menjerat tokoh Agama. Aparat hukum perlu merealisasikan visi dan janji Kapolri Jendeal Listyo Sigit yang akan memimpin Polri dengan konsep ‘Presisi’, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Konsep ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh setiap penyidik Polri, tetapi juga kejaksaan yang saat ini menangani kasus setelah pelimpahan berkas dari kepolisian,” ujarnya.

Baca juga: HNW: Aneh! Tokoh Penggagas Islam Moderat Prof. Din, Dilaporkan ke KASN dengan Tuduhan Radikalisme

Selain itu, lanjut HNW, sikap positif dari Kapolri Listyo Sigit dalam upayanya bersilaturahim dan minta dukungan kepada para tokoh Agama Islam seperti ke Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Robithoh Alawiyah, dipujikan dan penting dilanjutkan.

“Kedekatan aparat penegak hukum dengan tokoh Agama perlu terus dibangun dan dijaga, agar ada komunikasi yang baik antara aparat dengan para tokoh Agama yang merupakan elemen penting bangsa, yang sangat dihormati dan ditaati oleh Umatnya,” tuturnya.

Karenanya Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua FPI KH Ahmad Shobri Lubis, menantu Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan petinggi FPI lainnya dalam kasus kerumunan.

“Agar sesuai dengan konsep Presisi tersebut, penyidik dan kejaksaan harusnya mempertimbangkan secara obyektif, menjelaskan secara transparan, adil dan profesional, mengapa penetapan tersangka dan penahanan sampai dilakukan? Sedangkan dalam kasus-kasus kerumunan lainnya, tidak ada proses hukum, atau malah bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi,” ujarnya.

Atas alasan tersebut, HNW mengatakan bahwa pihak kejaksaan yang menangani kasus ini mestinya dapat mempertimbangkan opsi deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena kasus ini dinilai banyak pihak sebagai tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.

“Demi keadilan hukum, hal tersebut wajarnya dapat dilakukan agar penegakan hukum berkeadilan dalam bingkai konsep negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, benar2 selalu dapat dilaksanakan,” terangnya.

HNW menuturkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan ini sangat penting, karena banyak warga dan kelompok-kelompok masyarakat yang membandingkan kasus-kasus penahanan Habib Rizieq Syihab dan mantan Pimpinan-Pimpinan FPI tersebut dengan kasus-kasus sejenis lainnya, seperti kasus rasisme dan penistaan terhadap Agama Islam, yang belum dijadikan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Berbeda dengan yang diberlakukan terhadap mantan Pimpinan-Pimpinan FPI.

“Bila keadillan hukum ditegakkan, maka kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, maka komitmen Penegak Hukum termasuk Kapolri yg baru untuk tidak terjadinya hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas atau penegakan hukum sebagai alat kekuasaan negara, akan terlaksana. Sehingga kepercayaan Rakyat dan Umat kepada penegakan hukum oleh Negara akan kembali, dan akan selamatlah NKRI,” pungkas anggota Komisi VIII DPR RI ini.