Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Kritik Kebijakan Uni Eropa Terkait Pembatasan Ekspor Vaksin Covid-19

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (04/02) — Kebijakan Pembatasan ekspor vaksin Covid-19, resmi disampaikan oleh Uni Eropa (UE) pada akhir Januari lalu. Dengan alasan pemenuhan kebutuhan dalam negeri UE yang masih kekurangan vaksin, perusahaan vaksin harus meminta izin ekspor vaksin di luar Uni Eropa.

Menanggapi hal ini Anggota Komisi I DPR RI dari PKS, Toriq Hidayat, mengkritik langkah UE yang membatasi jumlah ekspor vaksin. Menurut Toriq Hidayat kebijakan ini dapat menghambat pemerataan pasokan vaksin keseluruh negara, imbasnya pertumbuhan ekonomi dunia semakin terpuruk.

“Banyak pelaku ekonomi memiliki operasi global yang bergantung pada rantai pasokan global. Jika virus Covid-19 tidak dapat dikendalikan dengan pemerataan vaksin, maka operasi dan rantai pasokan tersebut akan terus terganggu dan pemulihan ekonomi akan tertunda”, ungkapnya.

Menurut Toriq, kebijakan UE tersebut merupakan potensi bentuk ancaman nasionalisme vaksin Dan proteksionisme vaksin. Pada pertengahan tahun lalu WHO telah memperingatkan potensi ancaman ini kepada negara-negara yang memiliki fasilitas membuat vaksin.

“Negara-negara yang memiliki fasilitas membuat vaksin Covid-19 memiliki kewajiban membantu negara-negara yang tidak memiliki kemampuan, khususnya negara-negara berkembang dan miskin, dalam memasok vaksin. Bukannya malah melakukan nasionalis dan proteksi vaksin ” ungkapnya.

Toriq menambahkan WHO telah berupaya mengatasi ancaman ini dengan melakukan kolaborasi bersama GAVI dan Koalisi Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI) membuat program bersama untuk mendukung akses penanggulangan COVID-19 yang disebut Fasilitas Covax.

“Covax nantinya akan memastikan distribusi yang adil dari vaksin Covid-19 dan membuatnya tersedia untuk negara-negara miskin dan berpenghasilan menengah yang tidak memiliki kemampuan untuk menandatangani perjanjian bilateral untuk pra-pembelian vaksin”, jelasnya.

171 negara berpartisipasi, termasuk Indonesia yang masuk kategori Advanced Market Commitment (AMC) pada COVAX Facility. Dengan masuknya Indonesia pada COVAX Facility, maka Indonesia mendapatkan jaminan akses terhadap vaksin COVID-19 yang terjangkau dan berkualitas.