
Jakarta (03/02) — Anggota Komisi II dari Fraksi PKS DPR RI, Surahman Hidayat, menyampaikan bahwa kebijakan baru terkait Sertifikat Tanah Elektronik yang tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasinya.
“Saya mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di dapil saya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No.1 Tahun 2021,” kata Surahman.
Baca juga: Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik, Aleg PKS: Belum Disosialisasikan Secara Baik
Lebih lanjut Surahman menjelaskan bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) berbunyi, ‘Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.’
Kemudian pada Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa ‘Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.’
“Masyarakat mendapatkan informasi bahwa buku sertifikat tanah yang mereka miliki sekarang akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat elektronik. Mereka bingung dengan implikasi dari pergantian bentuk sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik dan bagaimana proses pergantian akan dilakukan. Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan yang saya dapat dari kebijakan ini,” ujar Surahman.
Anggota Legislatif dari Dapil Jabar X ini melihat banyak distorsi informasi dari kebijakan tersebut, karena memang tidak ada penjelasan yang cukup dari Kementerian ATR/BPN terkait tujuan dan bagaimana kebijakan ini akan diterapkan.
“Sosialisasi Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat,” tegas Surahman.
Baca juga: Surahman Tegaskan Presiden Jadi Penanggungjawab Penanganan Covid-19
Surahman menilai kebijakan sertifikat tanah elektronik sendiri memiliki kelebihan dan kekurangan.
“Secara teori seharusnya sertifikat tanah elektronik akan lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat yang berbentuk buku dan akan memudahkan transaksi jual beli karena lebih mudah mengidentifikasi keaslian sertipikat tanah. Namun dalam pelaksanaannya akan sulit khususnya di daerah pedesaan, karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai, oleh karenanya sosialisasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” terang Surahman.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKS DPR RI ini juga mengingatkan terkait dengan pangkalan data yang digunakan.
“Harus jelas keberadaan servernya, dan posisinya harus di Indonesia, karena ini terkait informasi penting dan sensitif,” pungkas Surahman.