
Jakarta (31/01) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun mendesak pemerintah supaya melaksanakan amanat dan perintah dari isi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasalnya, hal ini berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, sehingga amanat UU ini harus dilaksanakan. Adang menegaskan, jika amanat UU ini dilaksanakan secara baik, maka subsistem terkait pangan yang tersebar akan menjadi sistem yang kuat.
Baca juga: Legislator PKS : Pemerintah Harus Cermat dalam Kelola Komponen Cadangan Pertahanan
Saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/1/2021), Adang mengatakan UU Pangan telah melahirkan sejumlah aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP).
Namun dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ada sejumlah hal yang mengemuka, salah satunya terkait kebijakan pangan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, namun secara aturan PP belum ada. Ia mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Guberner Jateng Ganjar Pranowo, kendati ada link yang terputus.
“Kita apresiasi Gubernur Jawa Tengah, karena beliau melakukan terobosan dalam konteks pengamanan pangan. Tapi apapun juga harus dibuatkan paying hukumnya. Untuk itu saya menyampaikan, tolong saya dikirim bahan tertulis link-link apa yang hilang, sehingga semua terobosan beliau ada payungnya. Sehingga kita tidak saling salahkan antara pemerintah pusat dan daerah, tapi lebih ingin apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang tersebut,” kata Adang di Gedung Grhadika Bhakti Praja.