Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pembentukan Komcad, Toriq Minta Kemhan RI Utamakan Sosialisasi Sebelum Perekrutan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (23/01) — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat, menanggapi terkait rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Toriq mengingatkan Kemhan agar mengutamakan sosialisasi dan diseminasi terkait pembentukan komcad kepada seluruh masayarakat Indonesia, sebelum melakukan proses perekrutan.

“Walau Undang-Undang yang menjadi payung hukum pembentukan komcad telah disahkan pada tahun 2019 namun sebagian masyarakat masih banyak yang mempertanyakan apakah pembentukan komcad karena pasukan yang ada tidak mencukupi untuk pertahanan negara?”, ungkap Toriq.

Menurut Politisi senayan asal PKS ini, banyaknya pertanyaan tentang pembentukan komcad dari masyarakat saat ini adalah hal yang wajar terutama di era digital seperti sekarang. Semua informasi mudah di akses bahkan yang info yang belum tentu benar mudah masuk ke gadget kita .

“Sosialisi pembentukan komcad oleh Kemhan, dimaksudkan agar memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia akan urgensinya komcad. Dengan demikian masyarakat akan mendukung kelancaran pelaksanaan pembentukan komcad”, terang Toriq.

Ia menjelaskan tidak utuhnya pemahaman masyarakat tentang pembentukan komcad akan menimbulkan kontra produktif, diantaranya apa yang menjamin komcad ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh penguasa?. kemudian tentang proses perekrutan, apakah prosesnya dilakukan secara transparan?.

“Padahal dalam UU-nya di pasal 29, disebutkan pembentukan komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida”, jelas Toriq.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kegiatan Sosialisasi ini sangat penting selain untuk meluruskan pemahaman masyarakat, juga membuat masyarakat sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya dalam membela NKRI yang kita cintai ini”, tutup Toriq.

Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merespons PP tesebut dengan menindaklanjuti pembentukan komponen cadangan (komcad). Pada tahun 2021 ini jumlah komcad yang direkrut oleh kemhan sebanyak 25.000 orang.