
Jakarta (13/01) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menilai pemerintah kerap abai melaksanakan amanat UU.
Salah satunya, menurut Sigit, dalam pembuatan aturan turunan UU yang kerap terlambat dari batas waktu yang ditetapkan.
“Selama ini saya melihat banyak pelanggaran amanat UU yang dilakukan pemerintah, khususnya dalam pembuatan aturan turunan. Sebagai contoh, UU Tapera mengamanatkan PP harus sudah selesai 2 tahun setelah UU disahkan. Artinya PP ini seharusnya sudah terbit dari tahun 2018. Tapi implementasinya baru selesai 2020 atau terlambat dua tahun. Ini kan pelanggaran terhadap amanat UU,” kata Sigit, dalam rapat Komisi V dengan Badan Keahlian Dewan (BKD), Rabu (13/01/2021).
Contoh lain, Sigit menyebutkan tentang audit aset yang dimiliki PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Indonesia Kementerian Perhubungan RI masih rancu dan banyak masalah. Kekosongan aturan turunan pelaksanaan UU Perkeretapian menyebabkan pelanggaran dalam hal anggaran.
“Sudah tiga periode saya mendapat amanah sebagai Anggota DPR, tapi dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan. Misalnya soal lintasan sebidang yang tidak jelas dibawah kewenangan siapa PUPR atau Kemenhub. Akibatnya moda kereta api tidak ada perubahan signifikan karena UU nya tidak jalan. Selain itu, aturan soal pemisahan aset kereta api juga tidak selesai-selesai. Dan setiap tahun pemerintah selalu menganggarkan dana untuk pembelian gerbong, padahal dalam UU itu jelas tugasnya KAI sebagai operator. Lalu nasib aset yang dibeli dengan APBN ini apa, hibah atau penyertaan modal, kan tidak jelas. Masih banyak contoh lainya,” kata Sigit yang juga anggota FPKS DPR RI.
Keterlambatan penerbitan aturan turunan beberapa UU, kata Sigit, menimbulkan gap antara tujuan dibentuknya UU tersebut dan implementasinya.
“Dalam pelaksanaa UU, ternyata pemerintah bermain sendiri sebelum aturan turunannya dibuat. Jadi ada gap antara UU sudah diketok dengan aturan turunannya. Nah mereka bermain disini,” kata Sigit.
Disisi lain, Sigit juga mengkritik sikap Pimpinan DPR yang lemah terhadap pengawasan pelaksanaan UU.
“Salah satu tugas DPR adalah mengawasi pelaksanaan UU. Seharusnya masalah seperti ini diambil alih oleh pimpinan DPR untuk menkan presiden agar UU dilaksanakan secara utuh, tapi kan selama ini tidak dilaksanakan,” kata Sigit mengakhiri.