
Sumbawa (04/01) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 49 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang telah menetapkan harga baru HET (Harga Eceran Tertinggi) beberapa jenis pupuk bersubsidi sektor Pertanian sebagai Langkah yang keliru dan merupakan kado pahit bagi petani saat memasuki tahun baru 2021 ini.
Johan menganggap pemerintah tidak sensitif terhadap penderitaan dan beban petani pada masa pandemi ini.
“Saya sangat prihatin dengan kebijakan ini karena berakibat memberatkan petani dan semakin memukul daya beli petani kita pada masa pandemi ini,” tutur Johan.
Politisi PKS ini berharap semestinya pemerintah fokus membantu petani agar semakin produktif melakukan kegiatan usaha tani dengan cara menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di lapangan agar tidak langka dan mudah didapat, mengantisipasi berbagai permainan pupuk yang telah merugikan petani serta memperbaiki pola manajemen distribusi pupuk dan pengawasan di lapangan.
“Saya minta pemerintah cepat mengatasi persoalan pupuk yang terus terjadi setiap tahun dan bukan malah menambah beban petani dengan menaikkan HET pupuk bersubsidi pada awal tahun 2021 ini”, cetus Johan.
Wakil rakyat dari Dapil NTB 1 ini mengingatkan Pemerintah agar segera bertindak mengatasi fenomena hilangnya pupuk bersubsidi di lapangan, apalagi Ketika waktu musim tanam tiba serta mengantisipasi berbagai kesulitan yang dihadapi petani seperti kartu tani yang menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
“Pemerintah harus ingat bahwa subsidi pupuk adalah hak petani yang sesuai dengan amanat konstitusi, jadi subsidi pupuk untuk petani tujuannya adalah melindungi petani agar produktivitasnya meningkat dan pemerintah tidak boleh menambah beban petani dengan menaikkan HET Pupuk bersubsidi,” papar Johan.
Legislator yang berasal dari Pulau Sumbawa NTB ini dengan tegas meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan menaikkan HET.
“Beberapa jenis pupuk bersubsidi, seperti HET Urea yang semula Rp 1800,- per kilogram yang telah dinaikkan Rp 450,- sehingga harganya menjadi Rp 2.250,- per kilogram, demikian juga dengan beberapa jenis pupuk lainnya yang juga mengalami kenaikan”, ujar Johan.
Masih banyak cara lain untuk mengatasi carut marutnya persoalan pupuk bersubsidi yang bisa dilakukan Pemerintah.
“Dan yang paling penting adalah pemerintah harus mampu bersinergi dengan semua stakeholder Pertanian dan semua instansi lainnya dalam merumuskan kebijakan pupuk ini,” tutup Johan.