
Jakarta (27/12) — Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat mengatakan bahwa langkah Mendagri untuk segera menonaktifkan Risma sebagai walikota Surabaya merupakan kebijakan yang tepat.
Menurut Surahman, dengan dinonaktifkan Risma sebagai walikota Surabaya mengakhiri polemik rangkap jabatan.
“Saya mendukung kebijakan Mendagri untuk menonaktifkan Walikota Surabaya dan meminta Gubernur untuk segera memproses wakil walikota Surabaya sebagai PLT, sejak Walikota Surabaya dilantik sebagai Menteri Sosial,” ujar Surahman.
Menurut Surahman Hidayat, Mendagri bisa membaca potensi polemik dengan baik, jika polemik ini dibiarkan lebih lama akan menimbulkan kegaduhan baru. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak membenarkan adanya kepala daerah menjabat sebagai penjabat negara lainnya disaat yang sama.
Pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pun melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap konstitusi dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Perkataan Bu Risma yang mengatakan telah mendapatkan izin dari Presiden untuk rangkap jabatan, andai hal ini benar adanya, tentunya sesuatu yang keliru dan fatal. Karena Kebijakan Presiden harus dilandaskan aturan konstitusi,” pungkas Surahman.