
Jakarta (22/12) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyoroti pentingnya sistem pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap UU dalam pembangunan perkeretaapian.
Menurut pria yang akrab disapa SJP ini, sejak awal perencanaan Kereta Bandara ditemukan beberapa permasalahan antara lain, perencanaan pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta kurang direncanakan secara cermat sehingga menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan.
“Permasalahan lainnya terdapat pekerjaan yang belum diperhitungkan dalam engineer estimate oleh LAPI ITB dan ada redesain atas pondasi jembatan”, terang SJP.
Kemudian, lanjut Suryadi, terkait adanya perbedaan kualifikasi personil dan tenaga ahli yang tercantum di kontrak dengan kualifikasi personil dan tenaga ahli yang direalisasikan oleh PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan Manajemen Proyek Jalur Kereta Api Jakarta Bandara Soekarno-Hatta.
“Terkait perubahan rencana trase jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta sendiri terjadi karena adanya perbedaan antara perencanaan awal berupa kajian trase yang telah dilakukan oleh LAPI-ITB dengan usul Walikota Tangerang yang menyarankan rencana trase jalur kereta api agar berdampingan dengan rencana trase jalan tol JORR 2 agar pemanfaatan ruang dan pengadaan tanahnya optimal,” papar Anggota Komisi V DPR RI ini.
Hal ini, imbuhnya, menyebabkan perencanaan awal berupa kajian trase yang telah dilakukan oleh LAPI-ITB tidak dapat digunakan sebagai bahan untuk pekerjaan pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta, karena kurang koordinasi antara bagian perencanaan PT KAI dan LAPI-ITB dengan Pemerintah Kota Tangerang terkait perizinan trase.
“Sedangkan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I(IHPS I) Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh BPK kembali ditemukan bahwa PT KAI belum sepenuhnya memadai dalam melaksanakan proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalur kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta, seperti terdapat perubahan desain badan jalur kereta api yang signifikan tanpa melalui perencanaan oleh konsultan perencana. Temuan ini ditengarai disebabkan oleh lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI),” ungkapnya.
Atas berulangnya kejadian ini, Fraksi PKS menekankan pentingnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat dan perencanaan pembangunan Perkeretaapian selalu berpedoman kepada UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian terutama Pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan memperhatikan beberapa hal.
“Pertama rencana tata ruang wilayah nasional dan kedua rencana induk jaringan moda transportasi lainnya,” pungkasnya.
Hal ini, kata Suryadi, agar tidak terjadi lagi adanya salah kajian akibat tidak adanya koordinasi karena tidak memperhatikan rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
“Selain itu Fraksi PKS juga menekankan pentingnya verifikasi faktual terhadap seluruh jenis pengadaan pekerjaan konsultan maupun kontraktor agar pemenang pekerjaan merupakan orang-orang yang benar-benar ahli dan kompeten di bidangnya,” tutup Anggota DPR asal NTB ini.