
Jakarta (17/12) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, mendorong agar pengelolaan zakat di Indonesia mengedepankan ukhuwah saling menguatkan antara Badan dan Lembaga Pengelola Zakat yang legal di Indonesia, sehingga makin dipercaya Umat, dan dapat maksimal melayani kebutuhan masyarakat terutama dalam mengatasi dampak Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Hidayat dalam acara serap aspirasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Bank Muamalat, LAZ Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Yayasan Baitul Mal Bank Rakyat Indonesia (YBM BRI) di Jakarta, Kamis (17/12).
“Zakat ungkapan Al-Quran yang bermakna bersih dan berkembang. Jadi, sewajarnya pengelolaan zakat ini berada di komunitas dan dilakukan oleh mereka yang bersih (hati dan motivasi) dan berkembang (sehingga terus hadirkan yang lebih baik dan lebih bermanfaat). Karenanya sangat penting hadirnya spirit dan aksi yang berbasiskan ukhuwah dan ta’awun (saling menguatkan) diantara Badan dan Lembaga pengelola amanat zakat,” ujarnya.
HNW sapaan akrabnya menerima aspirasi sejumlah pengurus lembaga amil zakat tersebut terhadap pengelolaan zakat di Indonesia ke depan. Mereka menyampaikan aspirasi bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebaiknya tidak berperan sebagai regulator dan operator (pengelola) sekaligus.
Dan apabila peran sebagai operator tetap ingin dipegang, maka sebaiknya difokuskan kepada pengelolaan zakat para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) atau bidang-bidang yang belum secara spesifik sudah dikelola oleh Lembaga-Lembaga Amil Zakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini memahami persoalan yang ada di lapangan dan keluhan para pengurus lembaga amil zakat tersebut. Sekaligus belum optimalnya pencapaian zakat dan pemanfaatannya untuk para Mustahik, termasuk untuk bantu Pesantren dan para Santri yang banyak menjadi korban akibat covid-19.
Oleh karena itu, HNW menyampaikan agar persoalan seperti ini diselesaikan dengan mengedepankan semangat ukhuwah dan bermusyawarah, untuk mendapatkan maslahat terbesar terkait zakat, termasuk juga dengan Baznas.
Menurutnya, persoalan ini dapat didiskusikan secara intensif untuk mendapatkan solusi dan maslahat di Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, termasuk zakat.
“Agar permasalahan ini dapat dibahas secara komprehensif, sebaiknya memang kita musyawarahkan bersama-sama di Komisi VIII. Diskusi itu nanti bisa melibatkan seluruh komponen yang terkait. Bisa juga sampai pada alternatif perbaikan regulasi (UU), bila itu yang disepakati untuk maslahat terkait zakat: pengelolaannya dan pengelolanya,” ujarnya.
HNW menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan dialog yang berkelanjutan. HNW pun menuturkan perlu juga dilibatkan peran Pemerintah.
“Karena ini terkait dengan regulasi dan kuasa politik. Ini memerlukan dialog yang komprehensif, berbasiskan ukhuwwah. Karena potensi Zakat yang besar dan diharap bisa membantu Umat yang terdampak akibat covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan bahwa dialog dapat pula melibatkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
“Beliau diharapkan bisa menjadi jembatan untuk menengahi persoalan ini, sehingga Zakat (pengelolaan dan pengelolanya) dapat makin hadirkan manfaat dan maslahat bagi Umat yang akan berdampak kepada hadirnya maslahat bagi Bangsa dan Negara yang lagi dirundung duka, aki PPbat covid-19,” pungkasnya.