Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota FPKS: Komisi II perlu Minta Klarifikasi Ombudsman terkait Impor Sinovac

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat (Foto: Gilang/ Humas Fraksi PKS DPR RI)

 

Jakarta (14/12) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mendorong Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan Ombudsman untuk mengklarifikasi kebijakan impor vaksin Sinovac.

Menurut Surahman, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan BUMN, BUMD ataupun institusi lain yang menjalankan pelayanan publik.

“Komisi II DPR RI sebaiknya meminta penjelasan Ombudsman untuk mengklarifikasi kebijakan impor vaksin Sinovac,” kata Surahman.

Surahman menyampaikan Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat terkait kebijakan impor vaksin Sinovac.

“Ada aspirasi masyarakat yang mempertanyakan mengapa pemerintah mengimpor vaksin yang belum memiliki izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari BPOM dan belum diketahui efektivitasnya. Mengapa pemerintah tidak mengimpor vaksin lain yang efektivitasnya sudah teruji secara klinis dan sudah dipakai negara lain. Pertanyaan ini muncul di masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan kecurigaan atas kebijakan ini,” tutur Surahman.

Menurut Surahman, dalam rilis resminya Bio Farma menyampaikan uji klinis tahap 3 masih berlangsung dan diperkirakan report interim baru selesai januari 2021, artinya kita belum tahu bagaimana keamanan dan efektivitas vaksin ini.

“Penolakan IDI untuk mendapatkan vaksin sebelum mendapatkan izin penggunaan darurat BPOM membuat masyarakat semakin bingung dengan kebijakan pemerintah mengimpor vaksin Sinovac ini. Oleh karenanya Ombudsman penting untuk mengawasi kebijakan impor vaksin Sinovac untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat dan memastikan langkah ini tepat dalam mengatasi pandemi Covid 19 di Indonesia,” ujar Surahman.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap Ombudsman menjalankan peran dan fungsi pengawasan pelayanan publik sebagaimana diamatkan Undang-Undang No.37 Tahun 2008. Surahman mengingatkan, jangan sampai import vaksin Sinovac menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Karena sempat beredar surat perintah penyidikan KPK terhadap Menteri BUMN walaupun hal itu sudah ditegaskan sebagai hoaks.

“Vaksin dibutuhkan sebagai upaya penanganan pandemi covid 19 di Indonesia, tapi transparansi terkait hal tersebut menjadi penting karena menyangkut keselamatan banyak orang. Proses pengadaannya harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prosedur kesehatan serta tidak melanggar prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak merugikan keuangan negara,” pungkas Surahman.