
Tasikmalaya (07/12) — Melalui Kementrian Luar Negeri (Kemlu RI), Indonesia kembali mendesak Malaysia agar segera menyelesaikan perundingan nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Pekerja Rumah Tangga RI ke Negeri Jiran.
Baca juga : Taiwan Tutup Pintu Bagi PMI, Legislator PKS Minta Syarat Swab Tes Jadi Standar
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Toriq Hidayat berharap agar Kemlu RI segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengeluarkan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia jika Otoritas Negeri Jiran tidak juga punya itikad baik untuk menyelesaikan MoU.
“Salah satu penyebab berulangnya kasus kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Negeri Jiran ini, yakni hingga saat ini Malaysia belum juga menandatangi Mou Pekerja Migran, yang sudah kadaluarsa sejak 2016”, ungkap Politisi PKS.
Baca juga : Lemahnya Perlindungan PMI vs Karpet Merah TKA : Refleksi Hari Kemerdekaan
Toriq menilai Kemlu harus terus mendesak Malaysia segera menandatangi Mou Pekerja Migran, apalagi setelah muncul kembali kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia.
Kali ini lanjutnya, penyiksaan dialami oleh PMI yang berinisial MH di Kuala Lumpur. MH mengalami penyiksaan diluar batas kemanusiaan.
“MH yang mengalami penyiksaan oleh majikannya berhasil diselamatkan polisi Malaysia pada 24 November lalu setelah aparat mendapat laporan awal dari sebuah LSM. Saat ini MH telah mendapatkan perawatan. Sementara itu, majikan MH telah ditahan kepolisian”, ungkap Toriq.
Baca juga : Aleg PKS Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pelaksanaan UU Perlindungan PMI
Senada dengan LSM setempat, Toriq mengungkapan bahwa salah satu kelemahan PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga adalah pengawasan.
Berbeda dengan PMI yang bekerja pada sektor Industri, imbuh Toriq, mereka bekerja di satu tempat sehingga mudah diawasi.
“Pengawasan Pekerja migran Indonesia di luar negeri, termasuk tanggung jawab dari perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI). Mereka harus terus menerus memantau pekerja yang mereka kirim ke luar negeri,” kata Toriq.
Baca juga: Mufida Minta Pemerintah Selamatkan PMI Ilegal di Malaysia yang Positif Covid-19
Menurutnya agar kasus MH tidak terulang lagi, ada dua hal yang penting untuk Pemerintah lakukan. Pertama memastikan Pemerintah Malaysia segera memperbarui nota kesepakatan Pekerja Migran agar ada aturan yang jelas mengenai pelindungan kerja bagi seluruh pekeja migran asal Indonesia di Malaysia.
“Kedua memastikan perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran melakukan tanggungjawabnya untuk mengawasi pekerja yang dikirimnya. Berikan sanksi yang berat kepada mereka yang lalai sehingga mengakibat seperti yang dialami MH”, tegas Toriq.