Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Sidang Paripurna DPR RI, Aleg FPKS: Berikan Sejumlah Catatan Pada Pemerintah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (07/12) — Anggota FPKS DPR RI Dapil Jawa Barat I Kota Bandung dan Kota Cimahi, Ledia Hanifa menyampaikan dua catatan penting untuk DPR dan Pemerintah.

Hal ini disampaikan Ledia pada Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Jakarta, Senin (07/12/2020).

Menanggapi pernyataan pemerintah yang telah mengumumkan bahwa sudah mendatangkan 1,2 jt vaksin covid-19 dari sinovac Cina. Kedatangan vaksin ini dilakukan secara terbuka dan melakukan live streaming serta disaksikan ratusan ribu masyarakat.

Baca juga : Vaksin Sinovac Datang, Mufida Pertanyakan Hasil Uji Klinis, Izin Edar dan Sertifikat Halal

“Kami berharap agar informasi tentang vaksin tidak sepotong-potong, akan tetapi komprehensif. Kita juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan vaksin ini sebagai lahan bisnis,” tegas Ledia.

Ledia juga menambahkan, agar informasi kedatangan vaksin diikuti dengan informasi hasil uji klinis tahap tiga dan izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat emergency use authorization dan sertifikat halal.

“Semangat dan optimisme kita dalam perang melawan pandemi ini memang perlu digaungkan, namun agar keselamatan rakyat juga menjadi hal yang utama. Agar informasi yang disampaikan komprehensif, jelas dan valid,” kata Ledia.

Dilain sisi, Ledia menyatakan, bahwa dalam memaknai hari disabilitas Internasional. Sudah didukung oleh UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, akan tetapi ada sejumlah hal yang belum diimplementasikan.

Baca juga : Anggota Baleg FPKS: Pengaturan Jalan Harus Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

Amanat dari UU tersebut diantaranya adalah tentang Komite Nasional Disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas tingkat Kota Kabupaten, berisi untuk membantu mendampingi siswa penyandang disabilitas dan orang tua dari penyandang disabilitas serta unit layanan disabilitas tentang ketenagakerjaan sehingga para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya dalam memperoleh pekerjaan.

“Hal tersebut menjadi catatan bagi kami karena sudah 3,5 tahun Undang-Undang ini diundangkan dan tentu kami berharap pada tahun yang akan datang sudah dilakukan dengan lebih baik sehingga hak-hak saudara kita penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia bisa menikmati kehidupan yang lebih baik sebagai bangsa Indonesia,” tutup Ledia.